Polisi Usut Kasus Dugaan Penipuan Vicky Prasetyo

Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengusut dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret artis Vicky Prasetyo.

Polisi Usut Kasus Dugaan Penipuan Vicky Prasetyo
Vicky Prasetyo

INILAHKORAN, Bandung - Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengusut dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret artis Vicky Prasetyo.

Kasus dugaan penipuan ini dilaporkan mantan istri Vicky Prasetyo, Vivi Paris ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin 10 Januari 2022 kemarin.

"Setiap laporan akan ditindak lanjuti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada awak media, Selasa 11 Januari 2021.

Lanjut Zulpan, penyidik Polda Metro Jaya berencana memanggil Vivi Paris terlebih dahulu untuk meminta keterangannya sebagai terlapor.

Baca Juga: Wah...Ada Jejak Pengusaha Tersangka Penyuap Wali Kota Bekasi di Kabupaten Bogor

Laporan Vivi Paris terdaftar dengan nomor polisi LP/B/146/1/ 2022/ SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 10 Januari 2020. Vicky Prasetyo dipersangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

"Tentunya ada tahapannya," ucap Zulpan.

Sebelumnya, penasihat hukum Vivi Paris, Faisal menyebut kliennya bersama Vicky Prasetyo menjalin kerjasama membuat sebuah kelab malam bernama Kudeta.

Kemudian pelapor menyetorkan uang senilai Rp 100 juta yang ditransfer ke rekening adikny Vicky Prasetyo.

Baca Juga: Terungkap, Pembunuh Warga Cipatat Rupanya Geng Motor Moonraker

Sayangnya, hingga saat ini, kata Faisal, kliennya tidak mengetahui kelanjutan kerjasama bisnis kelab malam tersebut.

Bahkan, kliennya juga tidak menerima keuntungan dari kerjasama bisnis itu. Maka atas dasar itu, kliennya menduga Vicky Prasetyo melakukan penipuan dan penggelapan.

"Kita harus mengambil langkah hukum bukti transfer ada dan pengakuan penitipan antara Mbak Vivi dan Vicky juga ada," terang Faisal.***


Editor : inilahkoran