Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Luhut Sitompul: Tidak Bisa Tunjukan Bukti, Bisa Pidana Ancaman 7 Tahun
Dua anak Presiden Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke KPK. Tidak Bisa Tunjukan Bukti, Bisa Pidana
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Dua anak Presiden Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke KPK.
Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Laporan ini pun menjadi sorotan publik, baru-baru ini politisi PDI Perjuangan turut mengomentari laporan tersebut.
Politisi PDI Perjuangan yang turut berkomentar tersebut adalah Ruhut Sitompul melalui akun Twitternya, @ruhutsitompul.
Baca Juga: Seorang Staf Positif Covid-19, Drama 'The One and Only' Hentikan Proses Syuting
Baca Juga: Pengerjaan RSUD Bogor Utara Molor, Pemkab Malah Kasih Kompensasi? Ini Alasannya...
Dia mengatakan jika laporan yang disampaikan itu tidak bisa menunjukan bukti yang benar, pelapor bisa diancam pidana tujuh tahun.
“KPK dan Kepolisian Aku mohon siapapun yg melaporkan seseorang Contohnya Mas Gibran Mas Kaesang Pak Ahok & Mas Ganjar telah melakukan korupsi hanya katanya2 faktanya bohong tdk bisa menunjukkan bukti2 yg benar dapat dihukum Pidana dgn ancamannya 7 tahun penjara MERDEKA,” ucap Ruhut Sitompul.
Diketahui, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga merupakan aktivis 98, Ubedilah Badrun melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke KPK.
Baca Juga: Catat! Kamis 13 Januari 2022 Besok OPM Minyak Goreng Digelar di Balai Kota Bandung
Baca Juga: Sibuk Main Sepak Bola, Pratama Arhan Sampai Lupa Semester Kuliah
Gibran dan Kaesang dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).***
Editor : inilahkoran


