Selain Abdul Gafur Mas'ud, Ini Deretan Kepala Daerah di Kalimantan Timur yang Pernah Berurusan dengan KPK

Abdul Gafur Mas’ud bukanlah kepala daerah pertama di Kalimantan Timur yang berurusan dengan KPK. Dua lainnya bahkan masih mendekam di penjar

Selain Abdul Gafur Mas'ud, Ini Deretan Kepala Daerah di Kalimantan Timur yang Pernah Berurusan dengan KPK
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dalam sebuah acara. Dia diamankan KPK di Jakarta atas dugaan menerima suap.

INILAHKORAN, Jakarta – Abdul Gafur Mas’ud bukanlah kepala daerah pertama di Kalimantan Timur yang berurusan dengan KPK. Dua lainnya bahkan masih mendekam di penjara.

Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud. Dia ditangkap di Jakarta, Rabu malam.

“Yang bersangkutan ditangkap di Jakarta beserta beberapa pihak lainnya,” kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menegaskan bahwa penangkapan Abdul Gafur Mas’ud tidak dilakukan di Kalimantan Timur.

Namun, ia belum merinci siapa saja pihak-pihak yang juga ditangkap di Jakarta beserta bupati.

Baca Juga: Mantan Penyidik KPK yang Terima Suap Rp11 Miliar Dihukum 11 Tahun Penjara

“Yang ada di Gedung KPK ini yang diamankan di Jakarta, ada sekitar tujuh orang yang diamankan di Jakarta,” ungkap Ali.

Selain di Jakarta, tim KPK juga menangkap beberapa pihak di Kalimantan Timur.

“Selebihnya dan juga diamankan di Kalimantan Timur yang saat ini akan dibawa ke Jakarta setelah sebelumnya kami melakukan pemeriksaan di Mapolda Kalimantan Timur,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan tim penindakan KPK menangkap Abdul Gafur Ma'ud bersama 10 orang lainnya.

Baca Juga: Ini Alasan KPK Perpanjang Penahanan Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno

“KPK melakukan tangkap tangan salah satu bupati di wilayah Kaltim, yaitu Bupati Penajam Paser Utara beserta 10 orang pihak terlibat diamankan tim Kedeputian Bidang Penindakan KPK," kata Firli.

Sementara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan penangkapan Abdul Gafur Mas'ud dan kawan-kawan terkait dugaan penerimaan suap dan atau gratifikasi.

Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.

Abdul Gafur Mas’ud bukanlah kepala daerah pertama di Kalimantan Timur yang berurusan dengan KPK. Sederet pejabat lain, dari bupati hingga wali kota, bahkan sudah dijatuhi vonis.

Syaukani HR

Syaukani HR, Bupati Kutai Kartanegara saat itu, dijadikan tersangka korupsi penyalahgunaan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai Kartanegara, dana pembangunan bandara, dan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat. Sepanjang 2001-2005, dana perangsang yang disalahgunakan berjumlah Rp93,204 miliar.

Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 2,5 tahun untuknya. Keputusan itu dikuatkan pengadilan tingkat banding.

Tapi di tingkat kasasi, Syaukani dijatuhi hukuman lebih berat, menjadi 6 tahun. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara.

Rita Widyasari

Rita Widyasari adalah anak Syaukani HR. Dia kemudian juga terpilih sebagai Bupati Kutai Kartanegara. Tapi, pada September 2017, dia juga ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Dia dijatuhi vonis 10 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,72 miliar terkait perizinan proyek di Pemkab Kukar. Dia melakukan bersama Khairudin, tangan kanannya yang juga dihukum 9 tahun penjara.

Saat ini, dia masih menjalani hukuman di Lapas Tangerang. Tapi, kini Rita Widyasari juga sudah berstatus tersangka kasus pencucian uang Rp436 miliar. Dia pun terseret kasus penyuapan mantan penyidik KPK Robin Pattuju.

Ismunandar

Ismunandar adalah Bupati Kutai Timur. Tahun lalu, dia dijebloskan ke penjara ke Lapas Tangerang. Dia dijatuhi vonis 7 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi di pengadilan tipikor.

Ismunandar tak sendirian. Ada pula istrinya, Encek Unguria Riarinda yang juga mantan Ketua DPRD Kutai Timur. Sang istri dihukum 6 tahun penjara.

Ismunandar terbukti menerima suap berhubungan dengan proyek di Kutai Timur. Dia juga menerima suap dari pejabar di lingkungan Pemkab Kutim hingga Rp22 miliar. Sementara istrinya selaku Ketua DPRD juga menerima uang dari pejabat di lingkungan Pemkab Kutim.

Andi Sofyan Hasdam

Wali Kota Bontang, Andi Sofyan Hasdam, juga pernah berurusan dengan KPK. Dia dijadikan tersangka terkait kasus dugaan korupsi anggaran premi asuransi senilai Rp2,25 miliar yang bersumber dari APBD Kota Bontang.

Di Pengadilan Tipikor Samarinda, pada April 2012, Sofyan dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 1,5 tahun penjara. Tetapi dia terus berjuang, melakukan banding hingga kasasi.

Di tingkat kasasi, perjuangannya berhasil. Majelis hakim Mahkamah Agung membebaskannya dari jerat pidana. Majelis berpendapat perbuatan Sofyan terbukti, tapi bukan tindak pidana.


Editor : inilahkoran