Yang Laporkan Balik Ubedilah Badrun ke Polisi Bukan Gibran Tapi Relawan Jokowi Mania
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun dilaporkan Ikatan Aktivis 98 dan Relawan Jokowi Mania (JoMan) ke Polda Metro Jaya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun dilaporkan Ikatan Aktivis 98 dan Relawan Jokowi Mania (JoMan) ke Polda Metro Jaya.
Dilaporkannya Ubedilah Badrun ini terkait laporan dia atas Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK soal dugaan korupsi.
"Hari ini tim hukum kami sudah menjelaskan beberapa pasal delik aduan terkait laporan palsu. Kita melaporkan Ubedillah Badrun di Pasal 317 KUHP," kata Ketua Umum JoMan, Imanuel Ebenezer dikutip dari Antara, Sabtu, 15 Januari 2022.
Baca Juga: Minim Armada, DLH Kabupaten Cirebon Kewalahan Angkut Sampah
Pelaporan Ubedilah Badrun ini telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada tanggal 14 Januari 2022.
Imanuel Ebenezer menyebut dilaporkannya Ubedilah Badrun ke pihak kepolisian karena adanya laporan dosen UNJ itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menurutnya hoaks.
"Karena basis laporannya berbasis kepalsuan atau hoaks. Jadi, ini tidak mendidik, apalagi beliau itu kan seorang dosen, intelektual, aktivis, seharusnya lebih bisa memberikan pendidikan politik kepada masyarakat," ucap Imanuel Ebenezer.
Baca Juga: Gage Diterapkan, Ribuan Kendaraan Diputar Balik
Dia juga mengatakan laporan telah disertai sejumlah alat bukti dan telah menyerahkan proses hukum kasus tersebut kepada polisi.
"Barang buktinya rekaman video, kemudian durasi saat dia sampaikan dan itu jadi bukti-bukti kami sampaikan ke penyidik," ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengatakan bahwa dirinya tidak akan melaporkan balik Ubedilah Badrun.
Baca Juga: Baca Doa Ini Agar Meninggal Husnul Khatimah! Ustadz Ahmad Rizam: Niscaya Kembali Fitrah
Diketahui dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tersebut, sebelumnya melaporkan Gibran Rakabuming Raka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ubedilah Badrun melaporkan dua putra Presiden yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep atas dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN).
"Rasah, tekke wae lak bosen (tidak usah, didiamkan saja nanti kan bosan)," ucap Gibran Rakabuming Raka dikutip dari Antara, Sabtu, 15 Januari 2022.
Dia tidak melaporkan balik Ubedillah Badrun lantaran menurutnya yang penting sekarang dirinya harus bekerja.
"Fokus nyambut gawe wae (bekerja saja). Koyo ora nduwe gawean wae (seperti tidak punya pekerjaan saja), sibuk," ujarnya.***
Editor : inilahkoran


