Kata Polisi soal Penjemputan Paksa Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti
enyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menjelaskan, datang ke rumah Koordinator KontraS Fatia Maulidiya
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menjelaskan, datang ke rumah Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti pada Selasa 18 Januari 2022 guna kepentingan pemeriksaan.
Menurut keterangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah, polisi menjemput paksa Fatia lantaran sudah dua kali tak hadir dengan alasan yang dinilai tak wajar.
"Untuk kepentingan penyidikan, saksi HA dan FA dua kali tidak hadir dengan alasan yang tidak patut dan wajar, dan sesuai mekanisme pada KUHAP, Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya membawa Surat Perintah untuk membawa dan menghadirkan saksi," ujarnya Selasa 18 Januari 2022.
Baca Juga: Polisi Disebut Jemput Paksa Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti Terkait Laporan Luhut
Menurut Auliansyah, keduanya (Haris dan Fatia) tidak hadir pada dua kali pemeriksaan sebagai saksi pada tanggal 23 Desember 2021 dan tanggal 6 Januari 2022 lalu berdasarkan surat permohonan yang diajukan keduanya. Kemudian pemanggilan tanggal 6 Januari 2022 dimaksud tersebut sudah disesuaikan dengan jadwal dan waktu yang ditentukan saksi.
"Kemudian keduanya mengajukan lagi surat permohonan pemeriksaan tanggal 7 Februari 2022 dengan alasan tidak dapat meninggalkan pekerjaan," terang Auliansyah.
Menurut Auliansyah, pihaknya sudah melakukan tindakan persuasif dan dialog, hingga disepakati saksi HA dan FA akan hadir ke Polda Metro Jaya hari ini, Selasa 18 Januari pukul 11.00 WIB.
"Sehingga penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya tidak membawa paksa keduanya," tutup Auliansyah.***
Editor : inilahkoran


