Miliki 17 Kg Sabu, Pria Dumai Ini Divonis Seumur Hidup
Majelis hakim memvonis Ribut Paidi terdakwa kepemilikan sabu seberat 17 kilogram di Dumai dengan hukuman penjara seumur hidup.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Pekanbaru -Ketua Majelis Hakim Abdul Wahab menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Ribut Paidi, kurir 17 kilogram sabu di Dumai.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Dumai, Provinsi Riau, Rabu 19 Januari 2022.
"Putusan penjara seumur hidup diberikan kepada Ribut Paidi, karena terhukum tidak Ikut mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang," kata Humas PN Kelas IA Dumai Saryo Fernando sebagaimana dikutip dari Antara.
Baca Juga: Polisi Sita Sabu Seberat 1 Kilogram dari Dua Orang Tersangka di Tarakan
Dia mengatakan dengan jumlah barang bukti yang cukup besar, terhukum selain sebagai kurir juga sebagai pengedar sehingga menjadi pertimbangan lain yang memberatkan terhukum.
"Terhukum pantas dihukum seumur hidup. Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Semoga hukuman ini menjadi contoh penjeraan bagi pelaku lain," katanya.
Vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan dakwaan pertama terkait Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika No. Lab : 1313 / NNF/2021 tanggal 05 Juli 2021 yang ditandatangani Ir.YANI NUR SYAMSU,M.Sc selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau bahwa barang bukti yang dianalisis milik terhukum Ribut Paidi adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Melawat ke Kotabaru, Pria Ini Diringkus Polisi, Rekannya Terbawa Rendeng, Ternyata Karena Sabu-sabu
Terhukum tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan (I) berupa 17 (tujuh belas) paket besar yang di dalamnya diduga berisikan narkotika bukan tanaman, jenis sabu tersebut.
Sementara itu, penasihat hukum dari Ribut Paidi dalam tanggapannya terkait putusan tersebut menyatakan pikir-pikir. (***)
Editor : inilahkoran


