Komedian Fico Fachriza Sudah Ajukan Rehabilitasi

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Fico Fachriza telah mengajukan permohonan rehabilitasi dan sudah diterima oleh pihak kepolisian.

Komedian Fico Fachriza Sudah Ajukan Rehabilitasi
Fico Fachriza tak bisa menyembunyikan kesedihannya.

INILAHKORAN, Bandung - Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Fico Fachriza telah mengajukan permohonan rehabilitasi dan sudah diterima oleh pihak kepolisian. Hal ini dibenarkankan oleh Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa

Komedia Fico ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba usai diduga mengkonsumsi narkoba jenis tembakau sintetis.

"Saat ini kami masih menunggu keputusan Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari BNN dulu apakah diterima atau tidak pengajuannya," ujar Mukti dihubungi Kamis 20 Januari 2022.

Baca Juga: Saat Ditangkap Polisi, Komika Fico Fachriza Masih Sakau

Kendati demikian, kata Mukti, meski permohonan rehabilitasi dikabulkan BNN, pihaknya tetap menuntaskan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Fico tersebut. Saat pihak kepolisian masih terus mengejar pemasok tembakau sintetis yang dibeli Fico melalui media sosial.

Saat ini Fico dipindahkan sementara ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). "Pengedarnya masih kami dalami," kata Mukti.

Sebelumnya diberitakan, komedian Fico Fachrizal telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis atau gorilla. Fico ditangkap di kediamannya, di jalan Istiqomah, Rangkapan, Pancoran Mas, Kota Depok pada Kamis 13 Januari kemarin.

Baca Juga: Kadin Kabupaten Bogor Siap Bantu Pemkab Stabilkan Harga Minyak Goreng

"Ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus narkoba ini adalah saudara Fico Fachrizal atau FF, yang bersangkutan publik figure berkecimpung di standup comedy," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 14 Januari 2022.

Lanjut Zulpan, pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba itu berawal dari informasi masyarakat. Selain menangkap Fico, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis tembakau gorilla seberat 1,45 gram. Barang bukti tersebut, ditemukan di dalam bungkus rokok.

"Saudara FF ini sudah lama konsumsi narkotika jenis tembakau sintetis ini sejak tahun 2016. Cara mendapatkannya lewat pesan media sosial," lanjut Zulpan.

Atas perbuatannya, tersangka Fico dipersangkakan dengan melanggar pasal 112 ayat 1 subsider pasal 27 ayat 1 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.***


Editor : inilahkoran