Kasus Pinjol Ilegal di PIK, Penyidik Tetapkan Satu Tersangka

Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik baru menetapkan satu orang berinisial V sebagai tersangka kasus pinjol ilegal di Jakarta.

Kasus Pinjol Ilegal di PIK, Penyidik Tetapkan Satu Tersangka
Penggerebekan Pinjol (Pinjaman Online) Ilegal dikawasan PIK 2 (Pantai Indah Kapuk).

INILAHKORAN, Bandung - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah memeriksa lima orang dalam kasus perusahan pinjaman online (Pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik baru menetapkan satu orang berinisial V sebagai tersangka.

"Sudah kami tetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu manjernya sebagai tsk. Untuk perkembangan lanjut terkait kasusnya akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Dirkrimsus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, dalam keterangannya, Kamis 27 Januari 2022.

Lanjut Auliansyah, tersangka V berperan sebagai manajer yang membawahi kegiatan perusahaan pinjol ilegal tersebut. Pada saat penggrebekan, pihaknya menemukan 99 orang karyawan, termasuk tersangka di sebuah rumah toko (ruko) di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, Jakarta Utara.

Baca Juga: Ditreskrimsus Membantah Puluhan Anak di Bawah Umur Bekerja di Perusahaan Pinjol Ilegal di Jakarta

Selain itu, kata Auliansyah, pihak penyidik belum menemukan adanya pengancaman yang dilakukan perusahan kepada nasabahnya. Namun ia memastikan bahwa perusahan Pinjol tersebut tidak mengantongi izin dari otoritas jasa keuangan (OJK). Sehingga dilakukan penindakan.

"Penagihan itu masih wajar belum ada penagihan secara pengancaman maupun mengirimkan gambar-gambar tidak benar," papar Auliansyah.

Atas perbuatannya, tersangka V dikenakan Pasal 115 junco Pasal 65 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp 12 miliar.***


Editor : inilahkoran