Penuhi Panggilan Penyidik, Edy Mulyadi Bawa Alat Mandi dan Pakaian, Buat Apa?

Edy Mulyadi bakal membawa alat mandi dan pakaian utuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait statment 'Tempat Jin Buang Anak'.

Penuhi Panggilan Penyidik, Edy Mulyadi Bawa Alat Mandi dan Pakaian, Buat Apa?
Edy Mulyadi bakal memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri hari ini.

INILAHKORAN, Bandung- Akhirnya, Edy Mulyadi bakal memenuhi panggulan kedua dari penyidik Bareskrim Polri.

Edy Mulyadi dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini Senin 31 Januari 2022 terkait ujaran kebencian soal 'Tempat Jin Buang Anak'.

Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir memastikan kliennya itu bakal hadir memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga: Mengejutkan! Tarif Yana Orfeeva sang 'Kekasih Gelap' Pangeran Arab, Sehari Dapat Rp77 Juta

"Insya Allah Pak Edy juga sudah siap bawa pakaiannya dan peralatan mandinya," ucap Herman.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi pukul 10.00 pagi ini. Penyidik juga telah melayangkan surat perintah untuk membawa apabila terlapor Edy Mulyadi mangkir dari panggilan penyidik.

Herman memastikannya kliennya akan hadir pagi ini sesuai jadwal. "Insya Allah hadir jam 10 pagi ya," kata Herman.

Baca Juga: Wasiat Kematian Ditentang Banyak Ustadz, Dorce Gamalama Sakit Hati Bilang Begini

Menurut dia, kliennya sudah sangat siap menghadapi apa pun peristiwa yang terjadi usai pemeriksaan dilakukan. Dan mengetahui konsekuensi yang akan dihadapinya.

"Bang Edy nya sudah sangat siap menghadapi peristiwa-peristiwa begituan," ujar Herman.

Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi terhadap Edy Mulyadi terkait pernyataannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) "tempat jin buang anak". Laporan tersebut berasal dari elemen masyarakat di Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat dan Polda Sumatera Utara. Selain itu menerima 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 31 Januari 2022, Kondisi Irvan Makin Buruk dan Tak Bisa Diselamatkan?

Ketiga laporan tersebut ditarik ke Bareskrim Polri, hingga tanggal 26 Januari, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Penyidik kemudian menerbitkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Edy Mulyadi yang dijadwalkan Jumat (28/1), namun, Edy diwakili kausa hukumnya melayangkan surat penjadwalan ulang pemeriksaan. Alasannya, pemanggilan terhadap kliennya tidak sesuai dengan KUHP. Terkait hari dipanggil sebagai saksi terlapor.

Laporan terhadap Edy Mulyadi terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan Timur yang menjadi Ibu Kota Negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.

Baca Juga: Hari Ini Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Kedua Edy Mulyadi, Buntut Pernyataan 'Tempat Jin Buang Anak'

Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim di konferensi persnya berbunyi "Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru)".***


Editor : inilahkoran