JHT Baru Bisa dicairkan Saat Usia 56 Tahun, Ini Tanggapan Buruh

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang sudah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat

JHT Baru Bisa dicairkan Saat Usia 56 Tahun, Ini Tanggapan Buruh
JHT BPJS Ketenagakerjaan 56 Tahun Baru Cair, Link Pencairan Saldo JHT Klik di Sini!

INILAHKORAN, Bandung - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang sudah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). KSPI menilai Permenaker tersebut sangat kejam bagi kaum buruh dan keluarganya

"Dalam Permenaker ini diatur, pembayaran jaminan hari tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun," keluh Presiden KSPI Said Iqbal dalam siaran persnya, Sabtu 12 Februari 2022

Lanjut Iqbal, ketika buruh yang ter-PHK berusia 30 tahun, JHT buruh tersebut baru bisa diambil setelah menunggu 26 tahun, ketika usianya sudah mencapai 56 tahun. Dia mengeluhkan pemerintah yang sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh. Dia mencontohkan, keluarnya PP 36/2021 membuat upah buruh di beberapa daerah tidak naik.

Baca Juga: Para Buruh Kecam Kebijakan Baru Jaminan Hari Tua

"Bahkan kalau pun naik, besar kenaikannya per hari masih lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya ke toilet umum. Kenaikannya per hari di kisaran Rp 1.200. Sedangkan ke toilet saja besarnya Rp 2000," lanjut Iqbal

Menurut Said Iqbal, semua ini berpangkal dari sikap pemerintah yang melawan putusan Mahkamah Konstitusi. Di mana UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkontitusional bersyarat oleh MK. Untuk itu, KSPI mendesak Menaker mencabut Permenaker No 2 tahun 2022.

Sebab, sambung Iqbal, dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK.

Baca Juga: Polisi Putar Balik 540 Kendaraan Menuju Kota Bandung di Gerbang Tol Ini

"Dengan demikian, Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK," kata Iqbal.

Sedangkan, kata Iqbal, dalam aturan baru, buruh yang ter-PHK harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan JHT-nya. Padahal buruh tersebut sudah tidak lagi memiliki pendapatan. Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini KSPI bersama Partai Buruh akan melakukan unjuk rasa ke Kantor Kemanaker RI


Editor : inilahkoran