Tak Melulu Untung, IKN Nusantara Juga Bawa Kerugian bagi Penajam Paser Utara, Ini Salah Satunya

Pemindahan ibu kota negara tak melulu menguntungkan Kabupaten Penajam Paser Utara. Ada juga ruginya keberadaan IKN Nusantara. Apa itu?

Tak Melulu Untung, IKN Nusantara Juga Bawa Kerugian bagi Penajam Paser Utara, Ini Salah Satunya
Plt Sekda Penajam Paser Utara, Tohar, menyampaikan SE BPN Kaltim tentang larangan transaksi jual beli tanah di IKN Baru membuat pemerintah kabupaten kehilangan pajak dan retribusi.

INILAHKORAN, Penajam – Pemindahan ibu kota negara tak melulu menguntungkan Penajam Paser Utara. Ada juga ruginya IKN Nusantara. Apa itu?

Salah satunya, Kabupaten Penajam Paser Utara bakal kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi daerah, karena menjadi bagian IKN Nusantara.

Hal itu terjadi seiring terbitnya surat edaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur. Isinya, larangan jual beli tanah di area ibu kota negara atau IKN Nusantara di Penajam Paser Utara.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar di Penajam, Rabu, 16 Februari 2022 menjelaskan, terbitnya surat edaran larangan transaksi jual beli tanah di wilayah IKN akan ada potensi kehilangan PAD dari sektor pajak dan retribusi pemerintah kabupaten.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kaltim Rabu, Penajam dan Sendawar Hujan Petir, Balikpapan Samarinda Adem

Hilangnya potensi PAD tersebut bisa terjadi, jelas dia, jika masyarakat di kawasan IKN Nusantara dan di daerah penyangga dilarang melakukan transaksi jual beli tanah.

Kehilangan potensi sumber PAD dari sektor pajak dan retribusi, lanjut Tohar, merupakan dampak dari larangan transaksi jual beli dan pengalihan tanah di kawasan IKN maupun daerah penyangga.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara bakal membuat telaah terhadap surat edaran BPN Provinsi Kalimantan Timur tersebut.

Baca Juga: Dulu Dicopot Abdul Gafur Masud, Kini Tohar Diusulkan Hamdam Jadi Pjs Sekda Penajam Paser Utara

“Kami akan melihat terlebih dahulu peraturan gubernurnya, kalau tidak benar kami akan lakukan telaah,” ujar mantan Sekda Penajam Paser Utara itu kepada Antara.

Kantor Wilayah BPN Kalimantan Timur mengeluarkan surat edaran kepada BPN Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartenegara.

Surat edaran nomor HP.01.03/205-64/II/2022 per tanggal 8 Februari 2022 tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2020.

Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tersebut menyangkut pengendalian peralihan, penggunaan tanah dan perizinan di kawasan ibu kota negara dan kawasan penyangga.

Baca Juga: Jokowi Pilih Nusantara Ketimbang Pakunagara, Begini Komentar Wabup Penajam Paser Utara

“Apabila ada transaksi peralihan dan peningkatan atas hak dari obyek yang diwajibkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), maka akan terjadi potensi hilangnya pendapatan,” kata Tohar.

“Dampaknya sangat luas karena masuk daerah penyangga dan kepala BPN tidak memproses peralihan hak, balik nama sampai sertifikat, notaris PPAT juga tidak bisa memproses AJB (akta jual beli),” jelas dia.


Editor : inilahkoran