Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hakim Sebut Azis Berbelit-Belit dan Merusak Citra DPR
Mantan wakil ketua DPR RI Azis Syamsuddin divonis dengan hukuman 3,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Mantan wakil ketua DPR RI Azis Syamsuddin divonis dengan hukuman 3,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Azis Syamsuddin atas kasus suap penanganan perkara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair empat bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dikutip dari PMJ News, Kamis 17 Februari 2022.
Baca Juga: Anies Baswedan Ajak Ridwan Kamil Jajal JIS, Netizen: Kode Capres & Cawapres 2024
Hakim menilai Azis terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan hukum menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang kuasa hukum bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS.
Selain hukuman kurungan itu, hakim pun mencabut hak politik Azis Syamsyddin selama empat tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok,” kata Muhammad Damis.
Dalam menjatuhkan putusan tersebut, majelis hakim mengungkapkan hal yang memberatkan vonis Azis yaitu dia dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Blak-Blakan! Chika Akui Hal Ini di Depan Fuji
Azis Syamsuddin pun dinila merusak citra kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan berbelit belit selama persidangan
Sedangkan, keadaan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Azis divonis bersalah karena dinilai hakim terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).***
Editor : inilahkoran


