Heboh Polemik Pencairan JHT, Jokowi Minta Aturannya Direvisi
Polemik pencairan JHT yang hanya bisa diambil penuh di usia 56 tahun, Presiden Jokowi meminta agar peraturannya direvisi dan memudahkan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta aturan terkait program Jaminan Hari Tua (JHT) direvisi.
Jokowi juga meminta agar proses pencairan JHT yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 dipermudah.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Jokowi telah memerintah Menko Perekonomian dan Menaker untuk menyederhanakan aturan JHT tersebut.
Baca Juga: Bukan Emas atau Berlian, Seorang Suami Beri Hadiah Spesial di Hari Ulang Tahun Istrinya
"Bapak presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah" ujar Pratikno dikutip Inilahkoran dari Antara, Selasa 22 Februari 2022.
Lebih lanjut, Praktikno menyampaikan Jokowi terus mengikuti aspirasi para pekerja dan memahami keberatan para pekerja.
"Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi yang lainnya," ungkapnya.
Baca Juga: Alhamdulillah! Bansos BPNT Cair Lagi, Tahun Ini Bisa Dicairkan Secara Tunai
Seperti diketahui, Permenaker Nomor 2 tahun 2022 itu menuai kontroversi dari kalangan para pekerja hingga DPR, salah satu yang menjadi sorotan adalah soal aturan pencairan manfaat JHT.
Dalam Permenaker Nomor 2/2022 disebutkan pencairan JHT bisa dilakukan sebelum masa pensium hanya sebesar 30 persen dengan syarat.
Baca Juga: Kendati Mengalami Kenaikkan, Disdagin Klaim Stok Kacang Kedelai di Garut Aman
Sementara, untuk pencairan saldo JHT penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia.***
Editor : inilahkoran


