Laporan Roy Suryo Soal Pernyataan Menag Yaqut Ditolak, Polda Metro Beberkan Alasannya

Laporan Roy Suryo terkait pernyataan Menag Yaqut yang membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing ditolak Polda Metro Jaya.

Laporan Roy Suryo Soal Pernyataan Menag Yaqut Ditolak, Polda Metro Beberkan Alasannya
Laporan Roy Suryo terkait dugaan penistaan agama pada Gus Yaqut ditolak Polda Metro Jaya.

INILAHKORAN, Bandung - Laporan Roy Suryo terkait pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing ditolak Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membeberkan alasan laporan yang diajukan pada Kamis 24 Februari 2022 itu ditolak.

Zulpan menuturkan bahwa penolakan tersebut bukan karena penyidik tak ingin memproses, tapi lokasi kejadian yang tak masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Miliki Kebiasaan Baru Usai Pulang dari Wajib Militer, Woo Do Hwan: Sesuatu yang Memiliki Pengaruh

"Karena locus delictinya itu di Riau, bukan di Jakarta," kata Zulpan dikutip Inilahkoran dari PMJ News, Jumat 25 Februari 2022.

Lebih lanjut, Zulpan menuturkan bahwa pihaknya telah menyarankan Roy Suryo untuk membuat laporan terkiat kasus Menaq Yaqut ke Polda Riau atau Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Maka dari itu, disarankan di Bareskrim laporannya," ujar Zulpan.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Jumat 25 Februari 2022: Al Rencanakan Sesuatu untuk Hadapi Nino?

Sebagai informasi, dalam video yang bereda pernyataan Menag Yaqut yang menganalogikan suara toa masjid dengan gonggongan anjing menuai kontroversi.

"Rumah ibadah bunyikan toa sehari lima kali dengan kenceng-kenceng secara bersamaan itu rasanya bagaimana," ujar Yaqut Cholil Qoumas.

"Yang paling sederhana lagi, tetangga kita kalo kita hidup dalam satu komplek misalnya kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dengan waktu yang bersamaan, kita nih terganggu gak," lanjutnya.

Baca Juga: Krystal Ungkap Karakter Perannya Sebagai Sekertaris dalam Drama Baru 'Crazy Love' dengan Kim Jae Wook

Yaqut menyebut aturan tentang pengeras suara di masjid yang baru-baru ini dibuat bertujuan agar tidak menganggu bagi umat yang berbeda keyakinan.

"Artinya apa, bahwa suara suara ini, apapun suara itu ini harus kita atur supaya tidak menjadi gangguan," kata Yaqut.***


Editor : inilahkoran