Jaksa Agung Minta Kasus Nurhayati Segera Dilimpahkan

Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kasus Nurhayati untuk segera dilakukan pelimpahan. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum.

Jaksa Agung Minta Kasus Nurhayati Segera Dilimpahkan
Jaksa Agung Burhanuddin meminta kasus Nurhayati segera dilimpahkan.

INILAHKORAN, Bandung - Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kasus Nurhayati untuk segera dilakukan pelimpahan. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

"Jaksa Agung, memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk segera memberikan petunjuk dan memerintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk segera memerintahkan Penyidik Polres Cirebon kota, guna menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon," katanya dalam rilis yang diterima wartawan, Senin 28 Februari 2022.

Seperti diketahui Nurhayati, merupakan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020.

Baca Juga: Nurhayati Punya Sinyal Bebas dari Mahfud MD, Begini Respon Kejati Jabar

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, setelah Nurhayati mengaku sebagai pelapor dijadikan tersangka. Jaksa Agung, meminta segera dilakukan pelimpahan, karena kasusnya sendiri saat ini telah dinyatakan P21.

"Mengingat Kepala Kejaksaan Negeri telah mengeluarkan P-21. Setelah Tahap II dilaksanakan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum yang akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut, serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai hukum acara pidana," pungkasnya. (Cesar Yudistira)


Editor : inilahkoran