Ini Alasan Doni Salmanan Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penipuan Quotex
Polisi kini telah menahan Doni Salmanan usai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Polisi kini telah menahan Doni Salmanan usai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi trading binary option di aplikasi Quotex.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan ada beberapa alasan crazy rich asal Bandung tersebut ditahan.
"Alasan subjektif dikhawatirkan melarikan diri, mengulang perbuatannya hingga menghilangkan barang bukti," ujar Ramadhan dikutip Inilahkoran dari PMJ News Rabu 9 Maret 2022.
Baca Juga: 2 Kematian Warnai Penambahan Positif Covid-19 di Garut
Selain karena alasan subjektif, Ramadhan menyampaikan ancaman hukuman yang menjerat Doni Salmanan atas kasus tersebut di atas lima tahun penjara.
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan dalam hal ini Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.
"Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Doni Salmanan Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 20 Tahun Penjara
Seperti diketahui, nama Doni Salmanan ikut terseret kasus dugaan penipuan investasi usai Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka.
Doni Salmanan dilaporkan RA atas dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Quotex. Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.***
Editor : inilahkoran


