Penyidik Sita Mobil Tesla hingga Ferrari Milik Indra Kenz

Tak hanya barang mewah, dua kendaraan berharga miliaran rupiah yakni mobil Ferrari dan Tesla milik Indra Kenz turut disita penyidik.

Penyidik Sita Mobil Tesla hingga Ferrari Milik Indra Kenz
Indra Kenz, sang carzy rich Medan, terancam dimiskinkan.

INILAHKORAN, Bandung - Penyidik Direktorat Tindak Pindana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap barang-barang mewah milik Indra Kenz.

Tak hanya barang mewah, dua kendaraan berharga miliaran rupiah yakni mobil Ferrari dan Tesla milik Indra Kenz turut disita penyidik.

"Ada mobil Ferarri," ujar Kasubdit II (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara dikutip Inilahkoran dari PMJ News, Kamis 10 Maret 2022.

Baca Juga: Setelah 20 Tahun Bersama, Anjing Kesayangan Jungkook BTS Gureum Meninggal, ARMY Ikut Terpukul

Chandra tidak menyampaikan kapan penyitaan tersebut dilakukan. Namun, hal tersebut akan dilaksanakan usai penyidik melakukan penyegelan.

Sebelumnya, dua rumah mewah milik Indra Kenz di Medan, Sumatera Utara juga telah disita oleh penyidik.

Pertama, rumah putih yang berada di Jalan Blueberry Nomor 88 I yang ditaksir memiliki harga Rp30 miliar.

Baca Juga: Lee Won Geun Ceritakan Perannya Sebagai Pembunuh Berantai dalam Drama Baru 'A Superior Day'

Rumah kedua dengan tiga lantai dan dilengkapi rooftop. Namun, rumah tersebut nampak lebih kecil dari rumah yang pertama.

Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis di antaranya, Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Spoiler Thirty Nine Episode 7: Kekhawatiran Kim Seon Wo Terhadap Kondisi Cha Mi Jo

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP ancaman 20 tahun penjara.***


Editor : inilahkoran