Sempat Dipamerkan, Jam Tangan Mewah Seharga Rp7 Miliar Milik Indra Kenz Terancam Disita
Jam tangan yang memiliki harga Rp7 miliar itu sempat dipamerkan oleh Indra Kenz melalui akun TikToknya dan kini terancam disita.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bakal ikut mengusut jam tangan mewah milik Indra Kenz.
Jam tangan yang disebut-sebut memiliki harga Rp7 miliar itu sempat dipamerkan oleh Indra Kenz melalui akun TikToknya dan kini terancam disita.
Kini, penyidik akan mengusut jam tangan tersebut untuk mengetahui apakah itu merupakan bagian dari aset Indra Kenz atau bukan.
Baca Juga: Ridwan Kamil dan Gus Yahya Hadiri Harlah Nahdlatul Ulama ke-99
"Barang berharga seperti jam tangan dan benda-benda lainnya masih kami dalami, apakah itu milik IK atau dia pinjam saja," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dikutip Inilahkoran dari PMJ News, Jumat 11 Maret 2022.
Whisnu menyampaikan jika jam tangan mewah itu merupakan salah satu aset yang berasal dari tindak pidana kejahatan maka berpotensi untuk disita.
"Itu yang jadi aset IK akan disita," jelasnya.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Jumat 11 Maret 2022: Waduh, Tante Mayang Nekat Lakukan Ini untuk Labrak Katrin
Sebelumnya, Indra Kenz sempat memamerkan jam tangan mewah berwana merah itu di akun TikToknya.
Tak hanya itu, Indra Kenz juga menyebut bahwa tidak ada pria 25 tahun di Medan selain dirinya yang memiliki jam tangan hingga kendaraan mewah seperti Lamborghini.
"Jelaslah umur 25 boy, gue berani jamin umur 25 cuman gue satu-satunya di Medan yang punya jam harganya Rp7 miliar. Jam sekecil ini 7 miliar mampu gak bos?," kata Indra Kenz beberapa bulan lalu.
Seperti diketahui, Indra Kenz kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong hoaks melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Wow! Dua Sosok Artis Ini Diramalkan Bakal Beli Saham TV di Indonesia
Terkait kasus ini, kekasih selebgram Vanessa Khong tersebut dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***
Editor : inilahkoran


