Polisi Tetapkan Satu Peserta Unjuk Rasa Penolakan Pemekaran Papua Sebagai Tersangka
Salah satu peserta aksi unjuk rasa penolakan pemekeran provinsi Papua berinisial AW ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemukulan terhad
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Salah satu peserta aksi unjuk rasa penolakan pemekeran provinsi Papua berinisial AW ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemukulan terhadap Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon. Pemukulan itu terjadi pada saat ratusan mahasiswa Papua berunjuk rasa di Jakarta, Jumat 11 Maret 2022.
"Benar jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada awak media, Sabtu 12 Maret 2022.
Terkait penetapan itu, kata Zulpan, penyidik telah memiliki bukti yang cukup. Sehingga dengan alat bukti tersebut AW sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkara ini tersangka AW dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.
Baca Juga: KKB di Papua Kembali Berulah dan Bakar Rumah
“Saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan,” ungkap Zulpan. Diketahui, aksi unjuk rasa yang dilakukan puluhan mahasiswa itu merupakan buntut rencana pemerintah dalam hal ini Kemendagri melakukan pemekaran di Provinsi Papua menjadi enam wilayah administrasi.
Dalam pemekeran provinsi Papua nantinya akan ada enam provinsi yang diusulkan menjadi daerah otonomi baru. Keenamnya yaitu Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Pegunungan Tengah, Papua Selatan, dan Papua Tabi Saireri. Rencana itu mengacu pada pada Undang-undang Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021.***
Editor : inilahkoran


