ASN Ingin Bepergian Ke Luar Negeri? Ini Syaratnya!

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2022.

ASN Ingin Bepergian Ke Luar Negeri? Ini Syaratnya!
ASN Ingin Bepergian Ke Luar Negeri? Ini Syaratnya!

INILAHKORAN, Bandung – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2022.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2022 tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan bepergian ke luar negeri.

SE tersebut berisi tentang Pencabutan SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Lirik lagu Unconditionally – Katy Perry

Dikutip dari PMJ News, SE tersebut diterbitkan untuk memberikan pelonggaran bagi pegawai Aparatur Sipil Negara yang akan melaksanakan perjalanan luar negeri.

"Tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan protokol perjalanan untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," tertuang dalam SE Menpan RB itu.

Terdapat sejumlah syarat yang harus dilakukan ASN yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri.

Baca Juga: Orasi Jurnalistik Gubernur Jawa Barat Akan Warnai Acara Puncak HPN Jabar 2022

Di antara syaratnya adalah terlebih dahulu harus memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing.

Jika syarat tersebut telah dipenuhi, maka harus mematuhi hal-hal sebagai berikut:

  1. Protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19;
  2. Petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan;
  3. Kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi;
  4. Kebijakan mengenai pint masuk, tempt karantina dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19; dan
  5. Protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Foto: USBN SLB Tingkat SMA di Kota Bandung

"Pelaksanaan Kegiatan Perjalanan Dinas Luar Negeri dilaksanakan secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan, serta memperhatikan kebijakan dari Kementerian Sekretariat Negara," bunyi SE yang mulai berlaku per 21 Maret 2022.

Dengan berlakunya surat edaran ini, maka SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.***


Editor : inilahkoran