Dukungan La Nyalla dan Yusril Gugat Presidential Treshold Mengalir, Salah Satunya dari Dedengkot PKS
Politisi PKS, Hidayat Nurwahid, mendukung La Nyalla Mattalitti dan Yusril Ihza Mahendra menggugat presidential treshold.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Jakarta – Politisi Partai Keadilan Sejahtera alias PKS, Hidayat Nurwahid, mendukung La Nyalla Mattalitti dan Yusril Ihza Mahendra menggugat presidential treshold.
Dukungan itu dia sampaikan Hidayat Nurwahid melalui pernyataannya di akun Twitter @hnurwahid. Menurutnya, presidential treshold sebesar 20 persen bertentangan dengan UUD 1945 dan layak digugat ke Mahkamah Konstitusi.
“Saya dukung Yusril dan La Nyalla gugat presidential treshold 20% ke MK krn bertentangan dengan UUD 45,” ujar Hidayat Nurwahid, Wakil Ketua MPR itu.
Meski begitu, Hidayat Nurwahid menolak usulan penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden. Hal itu, sebutnya, juga bertentangan dengan UUD 1945.
Baca Juga: Fraksi PKS DPR RI Sayangkan Pemerintah Naikan Harga Gas Elpiji Non Subsidi
“Saya menolak usulan penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden krn bertentangan dg UUDNRI 1945 psl 22E ayat 1&2 serta psl 7,” kicaunya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra dan Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti mengajukan gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan uji materi dilayangkan 25 Maret 2022 lalu.
Yusril dan La Nyalla menggugat agar syarat presidential threshold dalam Pilpres dihapuskan alias 0 persen. Gugatan itu bernomor 41/PUU/PAN.MK/AP3/03/2022.
Baca Juga: Setelah Bertemu Ketum PAN, Yusril Ihza Mahendra Bertemu Ketum PPP, Bahas Koalisi Tahun 2024?
"Bahwa pokok permasalahan dalam Permohonan adalah Pasal 222 UU Pemilu, yang berbunyi: Pasal 222 UU Pemilu Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya," tulis permohonan gugatan tersebut seperti dikutip dari situs Mahkamah Konstitusi, Minggu (27/3).
Pemohon juga berargumentasi bahwa syarat presidential threshold malah bertentangan dengan sejumlah pasal UU Pemilu.
"Bahwa Para Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (1) Pasal 6A ayat (2), Pasal 6A ayat (3), Pasal 6A ayat (4), Pasal 6A ayat (5), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28J ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945," tulis gugatan tersebut.
"Bahwa ketentuan Pasal 222 UU Pemilu yang mengharuskan pasangan calon presiden dan wakil presiden memenuhi “persyaratan perolehan kursi partai politik atau gabungan partai politik pengusul paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional bertentangan dengan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945," tulis gugatan itu.
Baca Juga: Sebut Kementrian Agama Hadiah untuk NU, Yusril ke Yaqut: Bikin Gaduh Saja
Kuasa hukum dari gugatan ini adalah 13 advokat dan konsultan hukum dari kantor Indrayana Centre for Government Constitution and Society (INTEGRITY) Law Firm. Denny Indrayana menjadi salah satu anggota kuasa hukum.***
Editor : inilahkoran

