Jokowi: Pejabat Negara Dilarang Bukber dan Open House
Jokowi mengeluarkan kebijakan terkait larangan menggelar buka bersama (bukber) selama ramadhan dan open house Idul Fitri bagi pejabat negara
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan terkait larangan menggelar buka bersama (bukber) selama ramadhan dan open house Idul Fitri bagi pejabat negara.
Kebijakan tersebut tertuang dalam poin kedua surat Sekretariat Kabinet RI Nomor R-0055/Seskab/DKK/3/2022 tertanggal 24 Maret 2022, yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung
"Agar tetap tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dan open house pada bulan suci Ramadhan dan hari Idul Fitri 1443 H," demikian bunyi poin surat tersebut yang dikutip pada Kamis 30 Maret 2022.
Baca Juga: UPI Terima Calon Mahasiswa Sebanyak 3.038 dari SNMPTN 2022
Adapun surat tersebut ditujukan kepada menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Badan/Lembaga.
Sementara itu, poin kedua dalam surat tersebut menyampaikan terkait pengananan pandemi Covid-19 saat ini yang menunjukkan keadaan yang semakin baik.
Akan tetapi, masyarakat diimbau harus tetap berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan.
Baca Juga: Siap Tarung Lawan Vicky Prasetyo, Ini 4 Bekal Ilmu Bela Diri yang Disiapkan Azka Corbuzier
"Demikian agar saudara mematuhi arahan presiden yang dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing masing," tutup surat tersebut.***
Editor : inilahkoran


