Terbaru! Manajer Binomo Ditetapkan Jadi Tersangka
Brian Edgar Nababan ditangkap dan ditetapkan Polisi sebagai tersangka baru kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplik
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH KORAN, Bandung – Brian Edgar Nababan ditangkap dan ditetapkan Polisi sebagai tersangka baru kasus penipuan investasi opsi biner (Binary Option) melalui aplikasi Binomo.
Sebelumnya, affiliator Indra Kesuma alias Indra Kenz telah ditetapkan Polisi sebagai tersangka lebih dari 1 bulan yang lalu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, Brian telah ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 1 April 2022.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Tempat Berbuka Puasa Bareng Teman, Sekaligus Healing!
“Penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa satu buah laptop,” ungkap Whisnu Hermawan dikutip dari Antara, Minggu, 3 April 2022.
mengungkapkan, Brian Edgar Nababan merupakan salah satu manajer di aplikasi Binomo, hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan awal yang digelar penyidik pada Jumat, 1 April 2022.
Lanjut Whisnu, Edgar bertugas menawarkan pekerjaan afiliator kepada orang-orang yang berpengaruh di media sosial (influencer).
Baca Juga: Kurma Jadi Makanan Terbaik untuk Buka Puasa, Ini Alasannya
“Sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai manajer development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil,” tuturnya.
Kepolisian menyampaikan Brian terancam dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal lain yang dipersangkakan ke Brian, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.***
Editor : inilahkoran


