Negara Rugi Rp1,1 Miliar Gegara Pegawai Bank BUMN Main Binomo

Seorang oknum pegawai BUMN rugikan negara Rp1,1 milar gara-gara bermain aplikasi Binomo pakai uang nasabah.

Negara Rugi Rp1,1 Miliar Gegara Pegawai Bank BUMN Main Binomo
Oknum pegawai bank pelat merah rugikan negara Rp1,1 miliar gara gara main BInomo

INILAHKORAN, Bandung - Seorang oknum pegawai bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama Arini Listiani Chalid main aplikasi Binomo hingga merugikan negara Rp1,1 miliar. Hal itu diketahui berdasarkan hasil audit internal.

Dalam fakta persidangan, yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin 4 April 2022 kemarin, pegawai bank pelat merah itu mengaku bermain Binomo sejak 2019.

Arini menggunakan rekening tabungan nasabah secara ilegal sebagai jaminan pinjaman yang dananya dia gunakan kembali untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.

Baca Juga: Salinan Putusan Belum Diterima, Kejati Jabar Apresiasi Putusan Banding Hukuman Mati Herry Wirawan

Selain itu, Arini juga mengaku mencairkan uang di rekening tersebut untuk mengisi saldo akun Binomo miliknya.

"Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp900juta," ujar Arini dikutip Inilahkoran dari Antara, Selasa 5 April 2022.

Arini juga mengatakan saat ini dirinya tidak memiliki aset untuk mengganti sisa kerugian perbankan.

Baca Juga: Cara Tukar Uang untuk Lebaran Idul Fitri 2022 di Bank Indonesia

Ia mengaku siap untuk menerima segala konsekuensi atas segala tindakannya yang merugikan negara tersebut.

Usai memeriksa keterangan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum, Adi Suparna meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun tuntutan hingga sidang berikutnya digelar pada Senin mendatang.

Baca Juga: Guru Trading Indra Kenz, Fakarich Resmi Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, Arini didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif. Untuk dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.***


Editor : inilahkoran