Salinan Putusan Belum Diterima, Kejati Jabar Apresiasi Putusan Banding Hukuman Mati Herry Wirawan
Kejati Jabar mengapresiasi terhadap majelis PT Bandung yang menerima pengajuan bandingnya namun Kejati belum menerima salinan putusannya
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kejaksaan Tinggi Jabar, apresiasi putusan Pengadilan Tinggi Bandung, yang mengabulkan banding JPU, untuk memvonis mati terpidana kasus pemerkosaan belasan santri, Herry Wirawan.
"Terkait dengan informasi putusan banding terdakwa Herry Wirawan dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak yang diputus oleh Pengadilan Tinggi Bandung, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan menghormati putusan (hukuman mati) tersebut," ucap KasiPenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil, Selasa 5 April 2022.
Namun begitu, sampai dengan kini, Kejati Jabar mengaku belum menerima salinan putusan hukuman mati terhadap Herry Wirawan tersebut. Maka dari pihaknya belum menentukan langkah lanjutan atas dikabulkannya banding tersebut.
Baca Juga: Minta Maaf ke Hakim dan Jaksa, Bahar bin Smith Sebut Sidang Online Tak Efektif
"Hingga saat ini kami belum menerima salinan putusan (hukuman mati Herry Wirawan) tersebut untuk dipelajari dan menentukan sikap dari JPU terkait langkah lanjut atas perkara ini,” ujarnya.
Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi Bandung, kabulkan banding yang dilakukan JPU Kejati Jabar, untuk memvonis hukuman mati Herry Wirawan.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin 4 April 2022.
Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Mati, Ini Kata Pemerhati Komunikasi Publik Unpas
Selain putusan mati, Herry juga diwajibkan membayar biaya restitusi sebesar 300 juta untuk para korbannya. (Cesar Yudistira)
Editor : inilahkoran


