Herry Wirawan Divonis Mati, Ini Kata Pemerhati Komunikasi Publik Unpas
Vonis hukuman mati layak diterim oleh terdakwa Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati hal itu diungkapkan Pakar Komunikasi Publik Unpas Deden
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pemerhati Komunikasi Publik Universitas Pasundan (Unpas) Deden Ramdan memberi tanggapannya soal memberikan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan yang melakukan rudapaksa 13 santriwati di Bandung.
Deden Ramdan mengapresiasi putusan banding yang menjatuhkan vonis hukuman mati. Hal ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sisi lain, Deden Ramdan juga menghormati putusan hukuman mati tersebut termasuk upaya hukum lain yang masih memungkinkan dilakukan oleh terpidana melalui upaya kasasi.
Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Ridwan Kamil Beri Reaksi Menohok
"Mengapa demikian, karena dari amar putusan Hakim, beberapa pertimbangan yang memberatkan hukuman untuk Herry Wirawan, di antaranya adalah perbuatannya menimbulkan trauma dan penderitaan terhadap korban dan orangtua korban," ujar Deden Ramdan, Selasa 5 April 2022.
Dia menambahkan, perbuatan terdakwa menimbulkan anak-anak dari para anak korban dan perbuatan terdakwa dianggap mencemarkan lembaga pondok pesantren dan merusak citra agama Islam.
Dengan kata lain, keputusan hukuman mati dan pembebanan restitusi kepada pelaku ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, serta mencegah berulangnya kembali kasus yang sama di masa depan, tapi juga memastikan kepentingan terbaik anak-anak korban beserta anak-anak yang dilahirkannya.
Baca Juga: Herry Wirawan Akhirnya Divonis Hukuman Mati, JPU Kejati Jabar Menang Banding
"Dan jangan sampai ada stigma negatif terhadap lembaga pendidikan pesantren," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar untuk memberikan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan.
Sebelum JPU Kejati Jabar mengajukan banding, Herry Wirawan telah divonis hakim dengan hukuman mati kasus pencabulan belasan santriwati di Bandung.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima Senin 4 April 2022. . *** (okky adiana)
Editor : inilahkoran


