Herry Wirawan Akhirnya Divonis Hukuman Mati, JPU Kejati Jabar Menang Banding

Herry Wirawan, guru cabul itu akhirnya dijatuhi hukuman mati setelah JPU Kejati Jabar menang banding.

Herry Wirawan Akhirnya Divonis Hukuman Mati, JPU Kejati Jabar Menang Banding
Herry Wirawan akhirnya divonis hukuman mati usai JPU Kejati Jabar menang banding.

INILAHKORAN, Bandung- Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar untuk memberikan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan.

Sebelum JPU Kejati Jabar mengajukan banding, Herry Wirawan telah divonis hakim dengan hukuman mati kasus pencabulan belasan santriwati di Bandung.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima Senin 4 April 2022.

Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, KPK Kembali Tetapkan Rahmat Effendi Tersangka TPPU

Sidang putusan tersebut digelar pada hari ini, Kamis 4 April 2022. Hakim Pengadilan Tinggi Bandung pun, meminta Herry Wirawan tetap ditahan.

"Terdakwa tetap ditahan," tutur hakim.

Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Baca Juga: Pemerkosa Perempuan Disabilitas di Baleendah, Pelaku Ternyata Teman Suami Korban

Sekedar diketahui, Herry dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Akan tetapi, dalam vonis, hakim Pengadilan Negeri Bandung, memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim terhadap Herry Wirawan. Jaksa meyakini, hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry memperkosa 13 santriwati.

Baca Juga: Tunjang RSUD Kota Bogor Jadi Rujukan Regional, Bangunan Rusunawa SD dan Perpus Jadi Korban Perluasan

Banding diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui PN Bandung.***(cesar yudistira)


Editor : inilahkoran