Buntut Kasus Indra Kenz, Vanessa Khong dan Adiknya Jadi Tersangka
Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan adik serta kekasih Indra Kenz sebagai tersangka kasus investasi bodong.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Penyelidikan terhadap tersangka kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz saat ini masih terus dilakukan.
Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru kasus tersebut.
Tiga tersangka itu di antaranya adik Indra Kenz, Nathania Kesuma dan kekasih Indra Kenz Vanessa Khong serta ayahnya, Rudiyanto Pei.
Baca Juga: Spoiler Our Blues Episode 2 : Choi Han Soo akan Nikahi Jung Eun Hee Tanpa Rasa Cinta?
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz.
"Terdapat aliran dana dari tersangka IK dan mereka membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka IK," jelasnya.
Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 Ayat 1e KUHP.
Baca Juga: Tak Tahu Grupnya Akan Dibubarkan, Mantan Leader GFRIEND Sowon: Saya Merasa Patah Hati
Whisnu menyampaikan saat ini total ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Indra Kenz.***
Editor : inilahkoran


