Terbatas, Ini Syarat Daftar Mudik Gratis 2022 Kemenhub

Bagi masyarakat yang akan mendaftar mudik gratis dapat mengakses laman www.mudikhubdat2022.com dan mendaftar secara daring.

Terbatas, Ini Syarat  Daftar Mudik Gratis 2022 Kemenhub
Program mudik gratis yang diselenggarakan Kemenhub sangat membantu masyarakat yang rindu merayakan momen lebaran bersama keluarga di kampung halaman.

INILAHKORAN, Bandung - Bagi masyarakat yang akan mendaftar mudik gratis dapat mengakses laman www.mudikhubdat2022.com dan mendaftar secara daring.

Syarat lainnya untuk mudik gratis ini yaitu pemudik wajib memiliki dokumen sah kependudukan seperti KTP dan KK, sudah vaksin lengkap/booster. Bagi calon pemudik yang baru vaksin dosis 2, diwajibkan membawa hasil tes antigen maksimal 1x24 jam atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara bagi yang baru mendapatkan dosis 1, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, tahun ini pemerintah kembali menyiapkan program mudik gratis tahun 2022.

Baca Juga: Mau Mudik Lebaran 2022? Cek Tarif Tol Trans Jawa Terbaru di Sini

Setelah vakum 2 tahun, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyiapkan sebanyak 350 unit bus untuk program mudik gratis tersebut.

"Diimbau bagi masyarakat untuk tidak mudik dengan sepeda motor apalagi dengan muatan yang sarat penumpang dan barang. Oleh karena itu, Ditjen Hubdat tahun ini kembali mempersiapkan mudik gratis dengan bus," katanya, pada Media Briefing, Jumat 8 April 2022.

Baca Juga: Buntut Kasus Indra Kenz, Vanessa Khong dan Adiknya Jadi Tersangka

Tak hanya mudik gratis, Kemenhub juga menyiapkan truk pengangkut motor bagi para pemudik. Hal ini sesuai arahan dari Menteri Perhubungan untuk menyiapkan mudik gratis bagi masyarakat umum atau masyarakat yang akan mudik dengan sepeda motor.

"Hanya saja tahun ini anggarannya tidak terlalu besar dan kisaran masyarakat yang dapat ditampung yaitu 10.500 penumpang yang ditampung dengan 350 unit bus," kata Budi.

Bagi masyarakat yang akan mendaftar mudik gratis dapat mengakses laman www.mudikhubdat2022.com dan mendaftar secara online.

Selanjutnya, masuk dan isi data diri secara lengkap, kemudian tunggu verifikasi dan validasi dari sistem. Setelah itu, calon pemudik dapat mengunduh dan cetak QR e-tiket peserta mudik.

Calon pemudik dapat membawa QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, bukti vaksin) ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.***


Editor : inilahkoran