Terbukti Lalai, Tubagus Joddy Divonis 5 Tahun Penjara
Sopir mendiang Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy dituntut 5 tahun penjara dalam kasus kecelakaan di Tol Jombang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Sopir mendiang Vanessa Angel, Tubagus Joddy divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang Kelas I B dalam sidang yang digelar pada Senin 11 April 2022 kemarin.
"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp10 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jombang Bambang Setyawan.
Baca Juga: Amalan Ramadhan, Baca 2 Jenis Surat Ini Saat Sholat Tahajud, Ustadz Adi Hidayat: Baca yang Hafal
Selain itu, Majelis Hakim juga mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Tubagus Joddy selama dua tahun. Joddy juga tetap ditahan dengan dikurangi masa tahanan yang dijalani.
Dalam sidang yang digelar secara daring itu, Joddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, atas kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Kemnaker Imbau Perusahaan yang Dapat Untung Banyak Beri THR Lebih ke Pekerja
Sebelumnya, Tubagus Joddy dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Sidang Januari lalu.
Joddy, yang mengikuti sidang secara daring itu, mengaku pikir-pikir dengan vonis tersebut. Ia mempunyai waktu tujuh hari untuk menerima atau memutuskan banding atas vonis itu.***
Editor : inilahkoran


