Pemerintah Perpanjang PPKM Luar Jawa Bali hingga 9 Mei 2022

Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa Bali hingga 9 Mei 2022.

Pemerintah Perpanjang PPKM Luar Jawa Bali hingga 9 Mei 2022
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menkes Budi Gunadi Sadikin

INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa Bali hingga 9 Mei 2022 mendatang.

Adapun, perpanjangan tersebut dilakukan menjelang akhir Ramadhan 1443 Hijriah atau libur Idul Fitri 2022.

“Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM untuk periode waktu pelaksanaan 14 hari ke depan. Yaitu dari tanggal 26 April sampai 9 Mei 2022,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya, Selasa 26 April 2022.

Baca Juga: Doa Berziarah Kubur Jenazah Perempuan, Arab, Latin, dan Artinya

Airlangga menyampaikan, perpanjangan PPKM luar Jawa Bali ini dilakukan sebagai langkah untuk menerapkan strategi pengendalian pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Lebih lanjut, Airlangga juga mendorong percepatan vaksinasi booster yang digunakan sebagai salah satu syarat mudk Lebaran 2022.

Selain itu, dalam perpanjangan PPKM luar Jawa Bali ini, kata Airlangga, tidak ada kabupaten/kota di luar Jawa Bali yang masuk Level 4.

“Kemudian jumlah Kabupaten/Kota di Level 3 dan 2 menurun. Diikuti dengan jumlah Kabupaten/Kota Level 1 meningkat,” tuturnya.

Baca Juga: bank bjb Kolaborasi dengan Taspen Kelola JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Adapun daerah yang berada pada level 4 masih nol, sama seperti Minggu sebelumnya.

Kemudian, daerah yang berada pada level 3 yakni 2 Kabupaten/Kota di mana Minggu sebelumnya 5 Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, daerah yang berada pada level 2 yaitu 241 Kabupaten/Kota yang pada minggu sebelumnya sebanyak 278 Kabupaten/Kota.

Dan, daerah di level 1 yakni 143 Kabupaten/Kota di mana pada minggu sebelumnya tercatat 103 Kabupaten/Kota.

Sehingga, sekarang komposisi level PPKM pada 386 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali untuk periode PPKM 26 April - 9 Mei 2022 yaitu level 1 meningkat dari 84 menjadi 131 Kabupaten/Kota. Level 2 menurun dari 259 menjadi 216 Kabupaten/Kota. Level 3 menurun dari 43 menjadi 39 Kabupaten/Kota.***


Editor : inilahkoran