Jawa Barat Dapat Kuota Haji Terbanyak, Ini Daftar Kuota untuk Provinsi Lain

Jawa Barat mendapat kuota haji terbanyak tahun ini. Sebanyak 17.679 calon haji Jawa Barat berhak berangkat ke Makkah pada musim haji ini.

Jawa Barat Dapat Kuota Haji Terbanyak, Ini Daftar Kuota untuk Provinsi Lain
HAJI adalah ibadah mahdhah (murni), yang telah ditetapkan tata caranya dalam Islam. Hanya saja, ibadah ini berbeda dengan salat, yang tidak boleh diisi oleh apapun yang lain kecuali bacaan Alquran dan doa. Haji, meskipun ibadah, di dalamnya bisa diisi oleh aktivitas apapun, selama tidak menyalahi hukum Islam.

INILAHKORAN, Jakarta - Jawa Barat mendapat kuota haji terbanyak tahun ini. Sebanyak 17.679 calon haji Jawa Barat berhak berangkat ke Makkah pada musim haji ini.

Kuota haji Jawa Barat itu masuk dalam 100.051 kuota haji Indonesia yang diberangkatkan tahun ini. Kuota total itu terdiri dari 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

Adapun fakta Jawa Barat mendapat kuota haji terbanyak itu tertera dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 405 Tahun 2022. Keputusan itu membuat tentang sebaran kuota haji per provinsi setelah adanya keputusan pemberangkatan haji 1443 Hijriah/2022 Masehi.

"KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jamaah haji Indonesia," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Selasa 26 April 2022.

Baca Juga: Persiapan Teknis Ibadah Haji Sudah 70 Persen, Kemenag: Langkah Kita Sudah Jauh

Dalam KMA yang ditandatangani 22 April ini menetapkan kuota haji Indonesia 1443 H/2022 M berjumlah 100.051 orang, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

Untuk kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jamaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah.

Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jamaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Biaya Ibadah Haji Rp39,8 Juta per Jamaah

"Haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jamaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi," kata dia.

Sementara, jamaah haji yang telah melunasi BPIH 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia.

Adapun sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022, yakni Aceh sebanyak 1.999 orang, Sumatra Utara (3.802), Sumatra Barat (2.106), Riau (2.304), Jambi (1.328), Sumatra Selatan (3.201), Bengkulu (747), Lampung (3.219).

Kemudian, DKI Jakarta (3.619), Jawa Barat (17.679), Jawa Tengah (13.868), DI Yogyakarta (1.437), Jawa Timur (16.048), Bali (319), NTB (2.054), NTT (305), Kalimantan Barat (1.150), Kalimantan Tengah (736), Kalimantan Selatan (1.743), Kalimantan Timur (1.181).

Baca Juga: Haji 1443 Hijriah, Menag Minta Jajarannya Bekerja Cepat dan Cermat

Selanjutnya, Sulawesi Utara (326), Sulawesi Tengah (910), Sulawesi Selatan (3.320), Sulawesi Tenggara (922), Maluku (496), Papua (491), Bangka Belitung (486), Banten (4.319), Gorontalo (447), Maluku Utara (491), Kepulauan Riau (589), Sulawesi Barat (663), Papua Barat (330), dan Kalimantan Utara (190).

 


Editor : inilahkoran