Dicegat Naik Motor, Warga Gunung Setelang Diringkus Polisi di Pelabuhan Penajam, Ternyata Bawa Sabu 210 Gram
Lagi naik motor di pelabuhan speedboat Penajam, warga Gunung Seteleng ini dicegat polisi. Ternyata, dia terlibat dalam peredaran sabu-sabu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Penajam - Lagi menunggang motor di pelabuhan speedboat Penajam, warga asal Gunung Seteleng ini dicegat polisi. Ternyata, dia terlibat dalam peredaran sabu-sabu.
Tak kurang dari 210,57 gram narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan Satuan Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dalam penangkapan ini.
Wakapolres Penajam Paser Utara Komisaris Nur Kholis di Penajam, Kamis, 28 April 2022 mengatakan peredaran narkoba jenis sabu-sabu berhasil digagalkan setelah polisi berhasil menangkap pria berinisial AZ (30 tahun) pada Selasa (12/4).
"Peredaran sabu-sabu digagalkan setelah kami dapatkan informasi dari masyarakat. Dari informasi itu Unit Opsnal Satuan Resnarkoba menindaklanjuti dan menangkap AZ warga asal Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam," ujarnya.
Baca Juga: Seorang Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polresta Cirebon
Penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 01.00 Wita tersebut, tersangka sedang berada di atas kendaraan bermotor roda dua dengan Nomor Polisi KT 3526 VJ di pelabuhan kapal cepat (speedboat) Penajam.
Saat melakukan penggeledahan, menurut dia, ditemukan lima paket sabu-sabu dalam kemasan bungkus makanan ringan dengan berat 210,57 gram.
AZ, jelas dia, merupakan kurir narkoba dan barang berasal dari Kota Balikpapan. Tersangka sudah dua kali melakukan transaksi narkotika di pelabuhan kapal cepat Penajam.
Baca Juga: Aktor Preman Pensiun Boris Divonis Tujuh Tahun Penjara, Terbukti Edarkan Sabu
Pengantaran sabu-sabu tersebut selalu mengarah ke wilayah Kecamatan Babulu, dengan cara dihubungi melalui telepon genggam yang menggunakan nomor pribadi tidak dikenal.
"Dari pengakuan AZ setiap lakukan pengantaran sabu-sabu diberi imbalan uang tunai sebesar Rp1.000.000," ucapnya seperti dilansir Antara.
Pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) tentang narkotika ancaman hukuman lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Abdul Gafur Masud Tarik Cuan dari Pengerjaan Proyek di Penajam Paser Utara?
Tersangka kata Nur Kholis, juga dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Satuan Resnarkoba terus mengembangkan kasus penangkapan AZ tersebut untuk mengungkap jaringannya sebagai kurir narkoba di wilayah hukum Polres Penajam Paser Utara.
Editor : inilahkoran


