Aktor Preman Pensiun Boris Divonis Tujuh Tahun Penjara, Terbukti Edarkan Sabu
Boris, aktor Preman Pensiun, ternyata sudah divonis 7 tahun penjara setelah terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Aktor Preman Pensiun, Nio Juanda Yasin alias Boris dijatuhi hukuman tujuh tahun enam bulan penjara.
Boris sang aktor Preman Pensiun dijatuhi hukuman tersebut oleh majelis hakim setelah terbukti bersalah mengedarkan narkoba jenis sabu.
Putusan terhadap aktor Preman Pensiun Boris, dibacakan pada 18 Januari 2022, lalu di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
Baca Juga: Kultum Ramadhan Aa Gym: Saatnya Panjatkan Doa Keluarga Sakinah, Mumpung Mustajab!
Boris bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan," ujar hakim sebagaimana petikan putusan yang dilihat, pada Senin 28 Maret 2022.
Selain kurungan penjara, Boris juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 1miliar. Vonis terhadap Boris, lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Amalan Ramadhan: Sahur Berfaedah Dahsyat Jika Dilakukan di Waktu Ini Kata Ustadz Adi Hidayat
Adapun dalam tuntutan jaksa, Boris dituntut 7 tahun bui dengan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara.
Untuk diketahui, Boris ditangkap Satresnarkoba Polres Cimahi, pada 20 September 2021 lalu, di sebuah guest house di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Saat digerebek petugas, Boris diketahui tengah menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja.
Baca Juga: Hukum Ramadhan: 6 Golongan yang Tak Wajib Berpuasa Menurut Buya Yahya
Dari tangan Boris, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu linting ganja bekas pakai, satu bungkus plastik klip bening yang berisi sabu seberat 1 gram, satu buah perangkat alat hisap sabu, dan berbagai barang bukti lainnya.***
Editor : inilahkoran


