Natal, 512 Napi Diusulkan Terima Remisi Khusus

Menjelang Natal 2019, Kementerian Hukum dan HAM Jabar mengusulkan 512 narapidana untuk menerima remisi khusus Natal. Bahkan, 10 di antaranya langsung bebas.

Natal, 512 Napi Diusulkan Terima Remisi Khusus

INILAH, Bandung - Menjelang Natal 2019, Kementerian Hukum dan HAM Jabar mengusulkan 512 narapidana untuk menerima remisi khusus Natal. Bahkan, 10 di antaranya langsung bebas.

Kadiv Pas Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris mengatakan, untuk remisi Natal tahun ini ada dua kategori yakni remisi khusus Natal I dan remisi khusus Natal II. Penerima remisi khusus Natal I itu hanya mendapatkan potongan hukuman, mulai dari 15 hari hingga dua bulan.

”Untuk yang menerima remisi khusus Natal II atau mereka yang langsung bebas jumlahnya 10 orang,” katanya lewat pesan singkatnya, Rabu (18/12/2019).

Jadi, lanjut Aris, narapidana yang menerima remisi natal tahun ini totalnya sebanyal 512, termasuk di dalamnya 10 narapidana yang langsung bebas. Mereka yang mendapatkan remisi ini, merupakan narapidana yang memiliki kelakuan baik.

Abdul menambahkan 512 napi ini merupakan usulan yang diajukan oleh Kemenkum HAM Jabar kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Ratusan napi yang diusulkan mendapat remisi berasal dari 33 Lapas dan Rutan di Jabar. 

"Biasanya 99 persen lolos (usulan disetujui)," ujarnya. (Ahmad Sayuti)


Editor : Doni Ramdhani