Neni dan Kuasa Hukumnya Harap Diskominfo Jabar Take Down Postingan yang Menampilkan Tangkapan Layar Dirinya
Aktivis Demokrasi yang juga Direktur Democracy and Electoral Empowerement Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nurhayati bersama Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) PP Muhammadiyah mendatangi Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Gedung Sate, Senin 21 Juli 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Aktivis Demokrasi yang juga Direktur Democracy and Electoral Empowerement Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nurhayati bersama Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) PP Muhammadiyah mendatangi Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Gedung Sate, Senin 21 Juli 2025.
Tujuannya, menyampaikan somasi untuk meminta DIskominfo Jabar men-take down atau menurunkan postingannya di akun resmi media sosial yang menampilkan tangkapan layar dirinya. Termasuk di empat akun resmi media sosial Pemprov Jabar.
Neni didampingi tim kuasa hukumnya, yang dikomandoi Ikhwan Fahrojih juga meminta adanya permintaan maaf terbuka dari Diskominfo Jabar dan Gubernur Dedi Mulyadi.
"Pada hari ini kami menyampaikan somasi kepada Pemprov Jabar dan juga kepada Dinas KomInfo Pemprov Jabar. kaitannya dengan pemasangan foto tanpa izin di dalam konten terkait dengan klarifikasi atas statement dari Mbak Neni Nur Hayati," ujar Ikhwan.
Pemasangan foto yang dilakukan Diskominfo Jabar lanjut dia, tanpa izin terlebih dahulu dari Neni dan kemudian memicu terjadinya dugaan doxing. Ikhwan mengatakan, hal itu sangat kontraproduktif dengan upaya membangun ruang berekspresi, ruang kebebasan pendapat dan berekspresi yang kondusif.
"Karena klien kami ini memang aktivis demokrasi yang sering menyuarakan terkait dengan isu-isu demokratisasi, terkait dengan isu-isu good governance, tata pemerintahan yang baik, sehingga memang seperti itu," ucapnya.
Ketika kliennya menyampaikan kritik lanjut Ikhwan, tidak ditujukan kepada Pemprov Jabar secara spesifik, melainkan ini ditujukan untuk semua kepala daerah terkait dengan pencitraan yang berlebihan dan penggunaan buzzer, menghire buzzer untuk pencitraan yang berlebihan.
"Itu adalah bagian daripada kritik konstruktif yang seharusnya itu berada dalam perlindungan konstitusional terkait dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat ketika kemudian ekspresi-ekspresi semacam itu direaksi dengan adanya serangan-serangan doxing," kata dia.
Akibat dugaan doxing ini, berbuntut adanya upaya peretasan sosial media dan sebagainya yang dialami oleh Neni.
"WhatsApp, sampai kemudian WhatsApp juga dilakukan doxing, itu adalah upaya-upaya represi terhadap ruang kebebasan ekspresi dan berpendapat," ucapnya.
Materi somasi sendiri fokus terhadap bagaimana mewujudkan ruang berekspresi dan berpendapat yang sehat, tidak ada represi di dalamnya. Apalagi ruang kritik itu harus mendapatkan jaminan, karena memang konstitusi memberikan jaminan terkait dengan hal itu.
"Nah, kita hadir di sini ini dalam rangka untuk menjaga bagaimana ruang kebebasan ekspresi dan berpendapat itu senantiasa terjaga, tidak ada represi dengan cara-cara dan gaya-gaya baru," kata Ikhwan.
Disinggung mengapa pada akhirnya memilih untuk somasi dibandingkan menempuh jalur hukum. Ikhwan memastikan, hal tersebut dilakukan karena masih mengedepankan penyelesaian secara persuasif.
"Jadi begini kami somasi yang kami sampaikan ini ini adalah upaya persuasif kita ya supaya kita semuanya menyadari. Pemerintahan juga bertindak secara bijaksana gitu ya, tidak sembrono kemudian bisa merusak ruang kebebasan berekspresi dan pemberdapat," tuturnya.
Maka dari itu, dengan somasi ini pihaknya mengharapkan Diskominfo Jabar segera menurunkan tayangan tersebut dan melakukan permintaan maaf.
"Melakukan take down, karena sampai hari ini akun-akun yang memasang wajah klien kami itu masih tertutup sampai hari ini, karena itu kami memberikan waktu 2x24 jam untuk melakukan take down dan 1x5 hari untuk menyelesaikan ini dengan cara minta maaf secara terbuka di media," jelasnya.
Akun yang pertama mengunggah muka kliennya memang dari Instagram Diskominfo Provinsi Jabar. Hanya saja, kemudian dikolaborasikan dengan empat akun yang berada di bawahnya secara langsung.
"Artinya ini ada dua yang kita ingin sampaikan adalah kepada Pemprov Jabar, namanya adalah Gubernur Provinsi Jawa Barat dan kemudian Dinas Komunikasi dan Informatika," ucapnya.
Disinggung mengenai tuntutan apakah nantinya hanya diberikan kepada Pemprov Jabar dan Diskominfo Jabar. Ikhwan menegaskan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga turut berperan sebagai kepala daerah langsung.
"Ya dalam jabatannya sebagai Gubernur ya, sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap Pemprov Jabar ya, itu kami juga menuntut," jelasnya.
Bila tidak ada jalan keluar, maka pihaknya bakal menempuh jalur hukum karena dugaan doxing ini melanggar regulasi.
"Menurut undang-undang pelindungan data pribadi, itu memasang wajah tanpa izin itu di media sosial ada ancaman pidananya, bisa jadi kami akan mengambil langkah pidana kalau seandainya tidak ada penyelesaian yang bijaksananya begitu," ujarnya.
Sementara Neni mengklaim mendapatkan serangan digital yang massif, setelah adanya postingan di lima akun resmi milik Pemprov Jabar tersebut.
"Brutalnya luar biasa, karena ancamannya itu sudah sampai pada ancaman penyiksaan dan lain sebagainya. Ini bukan hanya permasalahan hate speech atau caci maki, itu saya sudah biasa. Tapi ini sudah sampai pada ancaman penyiksaan, apalagi ancaman nyawa. Itu yang menurut saya tidak bisa kemudian saya biarkan begitu saja," ungkapnya.
Padahal kata dia, dalam postingannya yang akhirnya disasar tersebut, sama sekali tidak menyebutkan secara spesifik.
"Jadi, tidak ada mention Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat, atau nama Kang Dedi Mulyadi itu sendiri. Saya justru jadi bertanya-tanya juga, kenapa kok merasa resah dengan TikTok saya itu," kata dia.
Sebelumnya, diketahui selama dua hari berturut-turut yakni 15-16 Juli 2025, Neni mendapatkan serangan serius di dua akun media sosialnya yakni Instagram dan TikTok. Hal itu bermula dari fotonya yang diunggah di sejumlah akun resmi milik Pemprov Jawa Barat seperti dinas komunikasi dan informatika, humas Jabar, Jabar Saber Hoaks hingga jabarprovgoid.
Sejumlah akun milik Pemprov Jabar itu menampilkan video pernyataan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang merespons konten milik Neni di akun TikTok.
"Pada 5 Mei 2025 lalu saya memang membuat konten terkait dengan bahaya buzzer yang dapat mengancam demokrasi dan eksistensi negara. Adapun konten tersebut telah dipublikasi melalui akun pribadi di TikTok," ujar Neni di dalam keterangan tertulis pada Kamis (17/7/2025) lalu.
Dalam konten tersebut, Neni turut mengutip pemikiran Presiden Amerika Serikat periode 1961 hingga 1963, John F Kennedy yang mengingatkan publik bahwa bangsa yang demokratis tidak perlu takut kepada rakyatnya sendiri.
"Termasuk ketika rakyatnya itu menyampaikan pendapat terkait penyelenggara negara secara terbuka," katanya.***
Editor : JakaPermana
