Ngaku Berpangkat Kanit, Komplotan BNN dan Polda Jabar Gadungan Gunakan Seragam dan Pistol Korek

Komplotan anggota BNN dan Polda Jawa Barat gadungan saat beraksi membawa korek berbentuk pistol dan seragam polisi bahkan satu orang mengaku sebagai kanit

Ngaku Berpangkat Kanit, Komplotan BNN dan Polda Jabar Gadungan Gunakan Seragam dan Pistol Korek

INILAHKORAN, Bogor-Empat orang anggota BNN dan Polda Jawa Barat gadungan berinisial AR, W, DH dan AIR yang melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jonggol, Kabupaten Bogor merupakan warga Cianjur dan Kota Bandung.

"Empat orang tersangka pelaku Curas yang mengaku anggota BNN dan Polda Jawa Barat, 1 orang warga Kabupaten Cianjur, 1 orang warga Kabupaten Bandung dan 2 orang lainnya warga Kota Bandung," kata Kapolsek Jonggol Kompol Mulyaadi Asep Fajar kepada wartawan, Jumat, 23 Juni 2023.

Kompol Mulyadi Asep Fajar menuturkan bahwa untuk mengelabui korbannya, mereka menggunakan baju kepolisian, memiliki ID Card Polda Jawa Barat hingga dibekali dua korek berbentuk senjata api.

"Salah satu komplotan tersangka ini, salah satunya mengaku sebagai Kepala Unit (Kanit). Kemungkinan ia mengaku berpangkat perwira menengah seperti Iptu atau Ipda karena pengakuannnya menjabat sebagai Kanit," tuturnya. 

Informasi yang dihimpun Inilah Koran, kejadian Curas yang berlangsung pada Senin dini hari pukul 01.00 WIB 12 Juni 2023,  sempat menggemparkan warga Desa dan Kecamatan Jonggol, Kabulaten Bogor.

Sebelumnya diberitakan, polisi gadungan tersebut ditangkap Senin 12 Juni lalu karena diduga melakukan pencurian dengan kekerasan, dimana dua orang korbannya merupakan pedagang obat-obatan golongan G.

"Penangkapan ini bermula ada laporan masyarakat yang menemukan dua orang terikat dan ditutup matanya, mereka dibuang oleh pihak yang mengaku anggota kepolisian," kata Kapolsek Jonggol Kompol Mulyadi Asep Fajar kepada wartawan, Jumat, 23 Juni 2023.

Kompol Mulyadi Asep Fajar menuturkan, tak lama setelah menyelamatkan korban, teenyata ada penodongan senjata api. Anggota Unit Reskrim pun langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"DI TKP, kami mengamankan 4 orang polisi gadungan berikut ID Card kepolisian Polda Jawa Barat, uang hasil pencurian dengan kekerasan, buku tabungan beserta Kartu ATM, baju kepolisian 1 unit mobil dan dua buah korek berbentuk senjata api," tutur Kompol Mulyadi Asep Fajar.

Ia menjelaskan bahwa polisi gadungan dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Mereka juga bakal kami kenakan pasal 263 KUHP yang ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun, karena polisi gadungan memalsukan surat seperti ID Card Polda Jawa Barat," jelasnya. (Reza Zurifwan)
 


Editor : Ahmad Sayuti