Ngeri!!! Gegara Terjerat Pinjol, Pria Ini Tega Mutilasi Wanita Teman Dekat Sendiri
Inilah akibat buruk setelah terjerat pinjol alias pinjaman online. Seorang pria tega memutilasi wanita di Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, yogyakarta – Inilah akibat buruk setelah terjerat pinjol alias pinjaman online. Seorang pria tega memutilasi wanita di Kabupaten sleman, Yogyakarta.
Tersebutlah HP, seorang pria berusia 23 tahun. Dia menghabisi AI, wanita Yogyakarta berusia 35 tahun. Dia lakukan aksi nekat itu karena terjerat pinjol.
Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes Nuredy Irwansyah Putra mengatakan motif HP, tersangka pembunuhan disertai mutilasi seorang wanita di Kabupaten Sleman, Sabtu (18/3), karena ingin menguasai harta korban untuk membayar utang aplikasi pinjol.
“Untuk menguasai harta milik korban dikarenakan tersangka terlilit utang pinjaman online atau pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp8 juta,” kata Nuredy di Mapolda DIY, Sleman, Rabu 22 Maret 2023.
Setelah terjerat pinjol, HP mencari cara melunasi utang dengan mendapatkan uang secara cepat dengan melakukan pembunuhan.
Selain mengambil uang, tersangka yang memiliki hubungan dekat dengan korban menjual telepon genggam milik korban senilai Rp600 ribu, serta satu unit sepeda motor meski belum sempat terjual.
“Antara korban dan tersangka sudah saling mengenal dimulai perkenalan di Facebook pada November 2022, sudah beberapa kali ketemu dan beberapa kali berhubungan intim,” ujar Nuredy.
Sebelumnya, mayat seorang perempuan ditemukan dalam kondisi dimutilasi di dalam kamar salah satu penginapan di Dusun Purwodadi, Desa Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Minggu (19/3) malam.
Jenazah perempuan tersebut diketahui berinisial AI (35), warga Kota Yogyakarta.
Berdasarkan hasil autopsi, Kasubbid Dokpol Bidang Kedokteran Kesehatan (Biddokkes) Polda DIY AKBP Aji Kadarmo mengatakan ada luka di bagian kepala korban yang diduga dipukul terlebih dahulu dengan besi yang telah dibawa tersangka. Setelah itu, pelaku membunuh dan memutilasi korban.
Di TKP, polisi menemukan sejumlah senjata tajam mulai dari pisau komando, gergaji, pisau "cutter" yang diduga digunakan tersangka dalam aksi kejahatannya.
Tersangka HP yang merupakan pekerja harian lepas jasa persewaan tenda ditangkap di rumah kerabatnya di Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah pada Selasa (21/3) siang.
Polisi menjerat HP dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 dan 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan disertai kekerasan.
“Ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup,” kata Nuredy Irwansyah Putra.***
Editor : Zulfirman

