Ngutang Sejuta, Bayar Rp20 Juta, Ditagih Lagi Rp20 Juta, Pinjol Kos-kosan Ini Digerebek Polisi

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek sebuah kos-kosan di kawasan Jakarta Barat yang dijadikan kantor pinjol ilegal

Ngutang Sejuta, Bayar Rp20 Juta, Ditagih Lagi Rp20 Juta, Pinjol Kos-kosan Ini Digerebek Polisi
pinjol kos-kosan

INILAHKORAN, Bandung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek sebuah kos-kosan di kawasan Jakarta Barat yang dijadikan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menuturkan penggerebekan tersebut pihaknya menemukan empat aplikasi pinjol ilegal.

Lebih lanjut, Auliansyah menyampaikan dalam penggerebekan ini empat orang telah diamankan untuk dimintai keterangan.

"Mereka berperan sebagai penagih atau debt collector. Mereka yang menagih kepada nasabah yang meminjam," ujar Auliansyah dikutip PMJ News Rabu 26 Oktober 2021.

Baca Juga: Update Kasus 13 Pinjol Ilegal, Polri Telah Tetapkan 57 Orang Tersangka

Auliansyah menerangkan, penggerebekan ini bermula dari keresahan masyarakat yang terus mendapat penagihan meskipun telah membayar pinjaman tersebut.

"Dia melaporkan, meminjam Rp1 juta dan sudah bayar Rp20 juta dan masih ditagih Rp20 juta lagi," terang Auliansyah.

Selain itu, Auliansyah mengatakan karyawan-karyawan perusahaan pinjol tersebut kerap kali menagih dengan nada mengancam.

"Setelah hari ketujuh belum bayar, si nasabah akan melakukan pengancaman seperti kalau kamu tidak bayar maka akan disantet atau akan dikirimkan foto tak senonoh ke seluruh kontak," ujarnya.***(Firda Rachmawati)

 
 


Editor : inilahkoran