Nikita Mirzani Resmi Ditahan Terkait Kasus UU ITE
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan pihak kepolisian telah menahan artis Nikita Mirzani.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan pihak kepolisian telah menahan artis Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 24 jam oleh penyidik terkait kasus dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik.
"Sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM," terangnya, Jumat (22/07/2022).
Baca Juga: Sinopsis Film Wind River, Cerita Mengungkap Aksi Pembunuhan
Menurut Shinto, sebelum ditahan, Nikita diperiksa kesehatannya terlebih dahulu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten ini belum merinci Nikita Mirzani apakah akan di tahan di Mapolresta Serang Kota atau akan dibawa ke Rutan Kelas IIA Serang.
"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," tutupnya.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka Nikita Mirzani pada Kamis (21/07) sekitar pukul 14.50 Wib di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan.
Shinto mengatakan upaya paksa dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan membawa 3 personel Polwan.
"Penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," kata Shinto.***
Editor : inilahkoran

