OJK Cabut Izin Usaha BPR Efita Dana Sejahtera Depok
Sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Efita Dana Sejahtera. Bank tersebut berlokasi di Jalan Akses UI No 25 Palsigunung, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) Efita Dana Sejahtera. Bank tersebut berlokasi di Jalan Akses UI No 25 Palsigunung, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.
Kepala OJK Kantor Regional 2 Jabar Triana Gunawan mengatakan, pencabutan izin usaha BPR Efita Dana Sejahtera itu dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP119/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Efita Dana Sejahtera, terhitung sejak 3 Juli 2019.
Sebelumnya, sesuai dengan POJK Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran
Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56/SEOJK.03/2017, PT BPR Efita Dana Sejahtera sejak 8 April 2019 telah ditetapkan menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK). Pasalnya, rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 0%.
"Penetapan status BDPK tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh
manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan
asas perbankan yang sehat," kata Triana, Rabu (3/7/2019).
Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar pengurus/pemegang saham
melakukan upaya penyehatan. Sampai batas waktu yang ditentukan, upaya
penyehatan yang dilakukan oleh Pengurus/Pemegang Saham untuk keluar dari
status BDPK dan BPR dapat beroperasi secara normal dengan rasio KPMM paling
kurang sebesar 8% tidak terealisasi.
Mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk dan
pernyataan ketidaksediaan dari Pemegang Saham dalam menyehatkan BPR tersebut
serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPR
tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS).
Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Efita Dana Sejahtera,
selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses
likuidasi sesuai UU Nomor 24/2004 Tentang Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS) sebagaimana diubah dengan UU No 7/2009.
"OJK mengimbau nasabah BPR Efita Dana Sejahtera agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya. (*)
Editor : Doni Ramdhani

