OJK Cabut Izin Usaha BPR Sinarenam

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2018 kembali mencabut izin usaha satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR).  Pencabutan izin BPR Sinarenam Permai Jatiasih Bekasi itu dilakukan karena rasio kewajiban p

OJK Cabut Izin Usaha BPR Sinarenam
INILAH, Bandung - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2018 kembali mencabut izin usaha satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR).  Pencabutan izin BPR Sinarenam Permai Jatiasih Bekasi itu dilakukan karena rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) kurang dari 0%.
 
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 1 OJK Kantor Regional 2 Jabar Riza Aulia mengatakan, pencabutan izin usaha itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-186/D.03/2018 tanggal 8 November 2018. Sejak awal 2017, BPR tersebut memiliki kinerja keuangan yang buruk.
 
"Hingga akhir 2017, bank itu sudah masuk dalam pengawasan intensif. Terakhir, September 2018 lalu BPR ini termasuk dalam bank yang tidak dapat disehatkan. Karena itu, OJK mencabut izin usahanya per 8 November 2018 ini," kata Riza, Kamis (8/11).
 
Menurutnya, dana pihak ketiga (DPK) yang dihimpun sejauh ini sebanyak Rp11,162 miliar. Sedangkan, total kredit yang disalurkan mencapai Rp12,429 miliar. Catatan buruk lainnya, BPR yang beralamat di Komplek Grand Bekasi Centre Blok A Nomor 15, Kabupaten Bekasi ini memiliki angka non-performing loan (NPL) mencapai 88%.
 
Terkait jumlah nasabah, Riza menyebutkan sejauh ini bank bermasalah tersebut memiliki 410 nasabah rekening tabungan. Plus, 41 nasabah yang memiliki deposito dan 343 debitur.
 
Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 OJK KR 2 Jabar Asep Tedi menuturkan, penetapan status tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat. 
 
Selain masalah proses internal penjaringan debitur yang tidak sesuai prosedur tetap, kebanyakan debitur itu berada di perusahaan yang bangkrut.
 
"Tidak cuma itu. Ternyata, bisnis utama BPR ini menyalurkan kredit sektor konsumtif yang mencapai 80%," tambahnya seraya menyebutkan manajemen BPR ini merupakan generasi kedua.
 
Dengan pencabutan izin itu, selanjutnya kasus dilimpahkan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi. 
 
Untuk itu, OJK mengimbau agar para nasabah BPR Sinarenam Permai Jatiasih tetap tenang. Sebab, dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.


Editor : inilahkoran