OJK Rilis 99 Fintech Berizin per Februari 2019
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin terbaru. Sampai dengan 1 Februari 2019, terdapat 99 perusahaan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin terbaru. Sampai dengan 1 Februari 2019, terdapat 99 perusahaan.
Per Februari 2019, ada penambahan sebelas penyelenggara fintech dalam daftar yakni AdaKita, UKU, Pinjamwinwin, Pasarpinjam, Kredinesia, BKDana, GandengTangan.org, Modalantara, Komunal, ProsperiTree, Danakoo.
Namun demikian, laman resmi OJK tetap mengimbau kepada masyarakat agar tetap menggunakan jasa penyelenggaran fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.
Hal ini seperti diutarakan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso yang mewanti-wanti agar masyarakat tetap cerdas sekalipun dijanjikan hasil imbang menggiurkan.
"Jadi kepada masyarakat, tolong hati-hati betul meski mereka (lembaga fintech) menjanjikan keuntungan yang besar," kata Wimboh belum lama ini.
Atensi tersebut, dituturkan dia bukan tanpa dasar. Akhir November 2018, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) memblokir sebanyak 309 aplikasi dan 76 situs fintech ilegal.
"Sehingga kami kembali imbau kepada masyarakat, kalau memilih fintech itu yang sudah terdaftar, dan syukur-syukur yang sudah memiliki izin. Kalau tidak begitu, risikonya sangat besar," ucapnya.
Jika masyarakat terlanjur terjebak dan merasa dirugikan, Wimboh menegaskan agar segera melapor kepada pihaknya. OJK dan Kemkominfo akan segera melakukan tindakan.
"Kami akan bekerjasama dengan Kominfo untuk mem-block fintech supaya tidak beroperasi secara teknologi. Itu kalau masyarakat sudah terlanjur, laporkan saja kepada kami," tandas dia.
Editor : inilahkoran

