Oknum Ojol di Bandung Dilaporkan Usai Tonjok Atlet Binaragawati

Seorang atlet binaragawati asal Kota Bandung, Anoy Roz melaporkan seorang oknum supir ojeg online (ojol) ke polisi. Dia melaporkan atas kasus tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh supir ojol terhadapnya pada (1/10/2022).

Oknum Ojol di Bandung Dilaporkan Usai Tonjok Atlet Binaragawati
ilustrasi/net

INILAHKORAN, Bandung - Seorang atlet binaragawati asal Kota Bandung, Anoy Roz melaporkan seorang oknum supir ojeg online (ojol) ke polisi. Dia melaporkan atas kasus tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh supir ojol terhadapnya pada (1/10/2022).

Kuasa Hukum dari korban, Ucok Rolando P. Tamba menjelaskan, kejadian itu bermula ketika korban hendak menuju ke Metro Indah Mall (MIM) yang terletak di Jalan Soekarno Hatta dari BEC. Dia kemudian memesan ojol untuk menuju ke tempat tujuannya tersebut.
Sebelum dijemput, kata Ucok, korban dan pengendara ojol itu sempat berkomunikasi. Korban pun sempat memberi keterangan pakaian yang dikenakan olehnya untuk memudahkan pengendara ojol melakukan proses penjemputan.
"Oknum ojol tersebut kemudian setelah menerima informasi dari ibu anoy, mengatakan 'Pak, saya menggunakan jaket abu, leging merah, duduk di depan parkir motor BEC sebrang JCo," kata dia saat dikonfirmasi Rabu (9/11/2022).
Namun setelah 15 menit berlalu, supir ojol itu tak kunjung datang untuk menjemput. Korban pun kembali bertanya ke pengendara ojol tersebut. Supir ojol tersebut lalu mengaku sudah tiga kali berkeliling di sekitar titik penjemputan tapi tak kunjung bertemu dengan korban.
"Korban menyampaikan 'Pak, masih lama?' kemudian oleh oknum ojol membalas 'Sudah 3x keliling tetapi tidak menemukan' kemudian dijawab masa tidak menemukan alamat ini, kan sudah jelas, sudah terkenal," kata dia.
Kemudian, korban meminta izin kepada supir ojol tersebut untuk membatalkan pesanan dan disetujui. Saat itu, dikarenakan tak memahami cara untuk membatalkan pesanan, korban meminta bantuan kepada petugas keamanan di BEC.
"Klien kami mengatakan, memohon izin buat cancel, saya cancel saja. Kemudian oknum Grab, ya sudah cancel saja. Nah, ter-cancel," kata dia.
Korban lalu memesan kembali pengendara ojol lain lewat aplikasi. Tak berselang lama, supir ojol kedua yang dipesannya tiba. Ketika hendak naik ke sepeda motor, tiba-tiba datang supir ojol pertama yang sudah dibatalkan pesanannya dan langsung menegur korban.
"Kemudian oknum bilang 'Saya driver yang tadi mbak cancel, kemudian korban menanggapi 'Lah, kan sudah saya cancel'," papar dia.
Korban lalu sempat menawari ke terduga pelaku untuk mengganti biaya pemesanan. Namun, hal itu direspons dengan amarah oleh pelaku sambil mengucap kata-kata berisi ancaman. Singkat cerita, korban lalu turun dari motor yang sudah ditumpanginya untuk berbicara dengan pelaku.
Namun, pelaku tiba-tiba melayangkan pukulan ke arah muka kiri dari korban. Pukulan itu sempat ditangkis oleh korban. Kemudian, pelaku tiba-tiba menendang dengan menggunakan kakinya ke arah korban yang mengenai bagian rusuk kirinya. Tendangan itu bahkan membuat korban terpental hingga ke tengah jalan.
"Akibat tendangan tersebut korban terdorong beberapa meter ke tengah jalan, korban mengalami cedera di bagian lambung kiri dan rusuk kiri serta kesakitan yang sangat pada bagian kiri bawah," ujar dia.
Melihat adanya perkelahian, orang-orang yang berada di sekitar lokasi kemudian melerai. Kini, kasus tersebut dipastikan telah diadukan ke Satreskrim Polrestabes Bandung. Korban dan kuasa hukumnya menyertakan pula sejumlah bukti dalam aduannya.
"Kami melakukan upaya hukum setelah menginvetarisasi bukti-bukti kemudian yang bersangkutan memberikan surat kuasa kepada kami. Mengajukan aduan ke Satreskrim Polrestabes bandung," kata dia.
Kasus itu, kini diadukan dengan nomor aduan STPB/281/XI/2022/JBR/Polrestabes. Pelaku diadukan telah melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 310 juncto 311 KUHP.
"Diharapkan polisi dapat mengusut kasus ini sampai tuntas," kata dia.
Hingga kini, belum ada tanggapan dari pihak kepolisian mengenai kasus itu.


Editor : JakaPermana