Oknum Pegawai Komdigi Ditangkap Lagi, Total 22 Orang Terlibat Kasus Judi Online
Tersangka kasus judi online oknum pegawai Komdigi terus bertambah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat ini masih terus diusut.
Semakin diusut, tersangka kasus judol oknum Komdigi ini semakin bertambah. Terbaru, polisi kembali menangkap 3 orang tersangka kasus judi online tersebut.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan ketiga tersangka yang baru ditangkap tersebut sebelumnya masuk Dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pada hari ini Sabtu tanggal 16 November 2024, Alhamdulillah kami telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang DPO yaitu dengan inisial B, BK, dan HF,” ujar Wira.
Wira menuturkan bahwa peran dari ketiga tersangka yang baru ditangkap yakni sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi online agar tidak diblokir oleh Komdigi, sama seperti tersangka HF yang ditangkap sebelumnya.
“Dengan demikian, total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus judi online yang ditangani adalah sebanyak 22 orang,” ungkap Wira.
Wira mengungkapkan barang bukti yang turut disita dari penangkapan ketiga tersangka tersebut yakni 3 unit handphone, 3 kartu ATM, dan uang tunai dengan berbagai macam mata uang dengan nilai kurang lebih mencapai Rp600 juta.
“Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya,” tandasnya.
Editor : Firda Rachmawati

