Optimalisasi Pajak, PT Pos Jalin Kerja Sama dengan DJP

PT Pos Indonesia (Persero) menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Keduanya sepakat membangun optimalisasi pelayanan pajak di Tanah Air.

Optimalisasi Pajak, PT Pos Jalin Kerja Sama dengan DJP

INILAH, Jakarta – PT Pos Indonesia (Persero) menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Keduanya sepakat membangun optimalisasi pelayanan pajak di Tanah Air.

Sinergi antara Pos Indonesia dan Dirjen Pajak ini ditandatangani Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Gilarsi W. Setijono dan Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan di Gedung Pos Ibukota Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Kerja sama antara PT Pos Indonesia (Persero) dengan Dirjen Pajak merupakan upaya membangun sinergi dalam rangka optimalisasi pelayanan pajak di seluruh Indonesia. 

Adapun ruang lingkup kerja sama ini meliputi kegiatan pemanfaatan data jasa layanan Pos berupa Geotagging yang merupakan layanan terbaru dari Pos Indonesia dengan menggunakan aplikasi E-POD (Electronic Proof of Delivery). Melalui aplikasi E-POD ini akan diperoleh data lokasi, data deskriptif, dan foto lokasi Wajib Pajak yang terekam dan disimpan dalam aplikasi. 

Di samping itu untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak (WAPU) dalam melakukan pengiriman pelaporan dan pembayaran pajak akan dibuka layanan pajak di tempat/rumah (jemput bola). 

Selain itu, layanan pajak dan Pos lainnya yang akan dimanfaatkan sesuai dengan kesepakatan para pihak adalah pembukaan outlet pembayaran pajak dengan cara memanfaatkan space atau ruangan di Kantor Pajak, melakukan sosialisasi bersama tentang pajak dan meterai, serta memanfaatkan layanan Pos Indonesia dalam hal pengiriman dokumen dan barang.

Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Gilarsi W. Setijono mengatakan melalui kolaborasi ini PT Pos Indonesia (Persero) dan Dirjen Pajak sepakat untuk melakukan koordinasj untuk mengambil langkah-langkah secara optimal dalam membantu dan mempermudah masyarakat dalam hal pembayaran  dan pengiriman laporan pajak. 

Halaman :


Editor : Zulfirman