Pabrik Narkotika Cisaranten Produksi 8 Ribu Pil per Hari

Pabrik Narkotika di Kota Bandung bisa memproduksi 8 ribu pil narkotika dalam satu hari. Angka itu dihasilkan oleh dua mesin pencetak pil berukuran besar.

Pabrik Narkotika Cisaranten Produksi 8 Ribu Pil per Hari
Petugas berada di sebuah ruangan produksi narkoba saat penggerebekan rumah terduga pabrik narkoba di Cingised, Bandung, Jawa Barat, Minggu (23/2/2020). Polda Jabar bersama BNN Provinsi Jawa Barat menangkap 6 orang tersangka serta menyegel 4 rumah yang diduga menjadi tempat produksi 2 juta butir narkoba berbentuk pil dan 600 ribu paket yang akan dikirim. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

INILAH, Bandung - Pabrik Narkotika di Kota Bandung bisa memproduksi 8 ribu pil narkotika dalam satu hari. Angka itu dihasilkan oleh dua mesin pencetak pil berukuran besar.

Demikian disampaikan, Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari saat ungkap kasus Pabrik Pil Narkotika di kawasan Cisaranten, Kota Bandung, Senin (24/2/2020).

"Satu mesin bisa mencetak 4 ribu butir per hari," ucap Arman.

Saat disinggung jenis pil narkotika, Arman menjelaskan BNN masih melakukan pemeriksaan laboratorium terkait hal tersebut. Namun, Ia memastikan pil yang diproduksi para pelaku mengandung tiga bahan utama.

"Kami memang masih memerlukan penjelasan dari laboratorium untuk memberikan keterangan yang lebih spesifik," ujar Arman.

"Tetapi secara garis besar tablet dan bahan yang kita temukan itu ada tiga tipe, yaitu obat keras yang termasuk dalam golongan G. Kemudian terdapat psikotropika, dan kita temukan narkotika golongan 1 sesuai dengan uu narkotika yang kita miliki," sambung Arman.

Lebih lanjut, Arman menyebutkan, pada saat penggerebekan ditemukan jutaan butir pil yang diduga narkotika siap kirim. Selain itu, terdapat juga bahan-bahan kimia dan sisa-sisa pil gagal cetak.

"Tablet siap edar dan sudah di paket kurang lebih 3 juta 50 butir. Ini yang sudah di paket, tetapi yang tidak didalam paket kita temukan banyak termasuk sisa2, dan juga gagal cetak. Total keseluruhan kemungkinan ada sekitar 4 juta butir," pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional, menggerebek sebuah rumah yang menjadi tempat produksi narkotika, Minggu (23/2/2020). Dalam penggerebekan tersebut BNN juga mengamankan, lima orang tersangka.

Kelimanya yaitu Iwan Ridwan alias Japra yang berperan sebagai pengawas di sekitar rumah, kedua Marfin alias Vino, yang mengedarkan narkotika tersebut. Kemudian Sukaryo yang berperan sebagai pemilik rumah dan juga berperan sebagai orang yang mengambil bahan pembuatan pil narkotika. Selanjutnya, dua orang lainnya bernama, Suwarno alias Pak Haji dan Chandra. (Ridwan Abdul Malik)


Editor : Bsafaat