Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa Dituntut 6 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa hukuman penjara selama enam tahun, denda Rp 400 juta, subsidair kurungan tiga bulan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa hukuman penjara selama enam tahun, denda Rp 400 juta, subsidair kurungan tiga bulan.
Hal itu terungkap dalam sidang dugaan suap proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (24/2/2020).
Dalam amar tuntutannya, JPU KPK Kiki Ahmad Yani memohon majelis yang menangani perkara terdakwa agar memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf a UU Tipikor sebagaimana dakwaan kesatu.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa tahanan, denda Rp 400 juta, subsidair tiga bulan kurungan," katanya.
Selain itu, lanjutnya, kepada terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 400 juta atau diganti kurungan selama satu tahun.
Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mencipatakan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
Sementara, hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, sopan di persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.
Atas tuntutan tersebut, Iwa dan kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan. Sidang yang dipimpin Daryanto ditunda hingga Rabu (4/3/2020) mendatang. (Ahmad Sayuti)
Editor : Doni Ramdhani


