Pakar Kebijakan Publik Kritisi Program Samisade, Ini Pointernya

Program Samisade dikritisi oleh pakar kebijakan publik Yusfitriadi lantaran menurutnya penyerapan anggaran Samisade sangat rendah dalam LPJ

Pakar Kebijakan Publik Kritisi Program Samisade, Ini Pointernya
Pakar kebijakan publik Yusfitriadi mengkritisi program Samisade Kabupaten Bogor.

 

INILAHKORAN, Bogor - Pengamat kebijakan publik Yusfitriadi mengkritisi perencanaan,  pelaksanaan, pelaporan dan monitoring proyek pembangunan insfrastruktur yang sumber anggarannya dari satu milIar satu desa (Samisade).

Pasalnya, menurut Yusfitriandi, di Tahun Anggaran  2021 Pemkab Bogor melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menganggarkan Rp319 miliar untuk program Samisade di 349 desa guna menstimulasi pembangunan infrastruktur desa, namun baru 47 pemerintah desa (Pemdes) yang sudah menyerahkan (LPJ) laporan pertanggung jawabannya.

Sementara itu, di Tahun Anggaran 2022, Pemkab Bogor malah menaikkan  anggaran  Samisade hingga Rp 395 miliar untuk disalurkan ke 415 desa, hingga Yusfitriadi meminta ada penundaan dan juga refocusing.

Baca Juga: Tarik Minat Warga Divaksin Booster, Gerai Vaksin Alun-alun Kota Bogor Tawarkan Paket Semabako

"Khawatir bakal dipaksakan dan anggaran Samisade tidak terserap di Tahun Anggaran 2022 karena tidak beresnya LPJ Samisade di Tahun Anggaran 2021 dan dugaan kebocoran anggaran, saya sarankan program tersebut di tahun ini ditunda dan anggarannya direfocusing ke kegiatan lain hingga bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Bogor," kata Yusfitriadi kepada wartawan, Rabu, 6 April 2022.

Ia menerangkan bahwa rendahnya penyerahan LPJ program Samisade, bersumber dari rendahnya perencanaan hingga monitoring, ditambah lagi payung hukum yang tidak memadai karena prigram Samisade hanya dipayungi peraturan daerah (Perda) nomor 8 Tahun 2021.

"Mulai dari perencanaan yang tak terbuka, lalu pelaksanaan dan pelaporan yang tidak jelas, monitoring atau evaluasi yang lemah membuat keadaan seperti saat ini. Apalagi, menurut saya Perda nomor 8 Tahun 2021 tersebut tidak kuat sebagai payung hukum yang tepat, karena tidak ada 'cantolan' undang-undang diatasnya hingga jelas ada kepastian hukum kalau ada Kepala atau Pemdes yang menyimpangkan  anggaran Sami Sade," terangnya.

Baca Juga: Minta Kejelasan Aset KBB, Hengky Kurniawan Bakal Ontrog Gedung KPK

Yus sapaan akrabnya menuturkan bahwa di mata masyarakat, program Samisade berbau politissi atau politis khususnya pencitraan kinerja Bupati Bogor Ade Yasin. Di beberapa kesempatan, paparnya ada beberapa Kades yang berpolitik praktis mendukung Bupati Ade Yasin untuk lanjut dua periode.

"Samisade saya lihat dipaksakan untuk pencitraan Bupati, partai politik maupun orang-orang dekatnya, padahal para Kades punya fraksi atau kecenderungan  masing-masing di tingkat partai politiknya, hingga kalai itu benar-benar terjadi maka akan menjadi boomerang. Saya ingatkan, Kades bosa terkena atau terancam  Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," tutur Yus.

Diwawancarai terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor Ade Jaya Munadi membenarkan bahwa dari 349 desa, baru 47 Pemdes yang sudah menyerahkan LPJ Sami Sade.

Baca Juga: KBRI Tokyo dan Kota Bogor Jajaki Kerjasama Restoran Serta Jamur Sitake

"Saya sudah sampaikan kepada Pemdes yang belum menyerahkan LPJ, bahwa anggaran Samisade di Tahun Anggaran 2022 tidak akan digulirkan kalau LPJ dan pelaksanaan pembangunan insfrstrukturnya tidak tuntas. Saya juga akan monitoring dan evaluasi ke desa-desa yang tahun lalu mendapatkan program Sami Sade," tukas Ade Jaya Munadi. (Reza Zurifwan)


Editor : inilahkoran