Pandemi Covid-19, Kasus Perebutan Hak Asuk Anak oleh Orang Tua yang Bercerai Menonjol Jumlahnya

Selama pandemi Covid-19 (Bulan April Tahun 2000 hingga kini), Komisi Pelindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor

Pandemi Covid-19, Kasus Perebutan Hak Asuk Anak oleh Orang Tua yang Bercerai Menonjol Jumlahnya
ilustrasi anak
INILAHKORAN, Bogor-Selama pandemi Covid-19 (Bulan April Tahun 2000 hingga kini), Komisi Pelindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor merilis telah menangani 112 kasus kekerasan terhadap anak.
 
 
122 kasus kekerasan terhadap anak tersebut diperoleh langsung melalui pengaduan ke Kantor KPAD Kabupaten Bogor  sebanyak 45 kasus, pemantauan online sebanyak 50 kasus dan 27 kasus lainnya hasil temuan langsung di lapangan.
 
 
Dari total kasus kekerasan terhadap anak di Bumi Tegar Beriman, selain kasus kekerasan sosial, kasus perebutan hak asuh anak karena orang tuanya bercerai karena pandemi Covid-19 terbilang menonjol.
 
 
"Dari totak 112 kasus kekerasan terhadap anak di Bumi Tegar Beriman, selain kasus kekerasan seksual, kasus perebutan hak asuh anak larena orang tuanya bercerai karena pandemi Covid-19 terbilang menonjol. Kasus lainnya,  masih terjadi praktik bullying di lembaga pendidikan, penelantaran, eksploitasi dabmn trafficking," kata Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor Waspada kepada wartawan, Rabu, (10/11/2021).
 
 
Ia menerangkan selain mendampingi perkara hukum kasus kekerasan terhadap anak, 9 orang komisioner KPAD Kabupaten Bogor juga melakukan mediasi antara pihak yang bertikai.
 
 
"Pendampingan perkara hukum anak sebagai korban, saksi maupun pelaku dan mediasu antara pihak yang bertikai ini demi terlaksana perlindungan terhadap hak anak dan terwujudnya Kabupaten Bogor yang ramah anak," terangnya.
 
 
 
Waspada menuturkan dalam mencegah terjadinya kasus kekerasan terhadap anak, pihaknya dibantu Satgas Perlindungan Anak yang ada di 40 kecamatan secara rutin melakukan sosialisasi.
 
 
"Dibantu Satgas Perlindungan Anak yang ada di 40 kecamatan dan juga unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kepolisian, walaupun masih ada kendala, kami terus melakukan sosialasi aturan perlindungan terhadap anak agar mereka tidak menjadi korban kekerasan seksual, kekerasan verbal hingga  bullying, plus berikut ancaman sanksinya," tutur Waspada.*** (Reza Zurifwan)


Editor : inilahkoran